Undang-Undang Dewan Penasehat Presiden merupakan salah satu prioritas DPR sebelum akhira tahun ini. DPR menargetkan setidaknya pada 8 Desember 2006, palu pengesahan UU ini sudah mendapatkan pengesahan. Dan, pada Maret 2007, sembilan anggota yang mengisi dewan penasehat tersebut sudah diangkat.
Hal itu diungkapkan Ketua Pansus RUU Dewan Penasehat Presiden dan RUU Kementerian Negara DPR, Agun Gunandjar Sudarsa, di Washington, D.C., usai melakukan pertemuan dengan sejumlah lembaga Amerika Serikat dalam rangka studi banding.
Lawatan tim Pansus RUU Dewan Penasehat Presiden yang dipimpin Agun ke AS ke Washington D.C. dan New York pada 27 November-2 Desember tersebut dalam rangka studi banding,
Tim yang terdiri dari 12 anggota DPR itu tiba di Washington pada Senin (27/11) dan pada Selasa (28/11) telah bertemu dengan dua perwakilan DPR-AS yang menangani masalah tenaga kerja dan organisasi (Sub-Committee on Federal Workforce and Agency Organization), pejabat Badan Penasehat Keamanan AS (National Security Council) dan pejabat komunitas AS-Indonesia (Usindo).
Setelah itu, tim dijadwalkan melakukan pertemuan dengan Masyarakat Asia (Asian Community) di New York sebelum bertolak dari kota yang sama kembali menuju Jakarta pada 2 Desember 2006.
Menurut Agun, hasil studi banding timnya akan dipresentasikan dalam rapat pada 4 atau 5 Desember 2006, yang juga akan mendengarkan hasil studi banding serupa yang dilakukan tim-tim lainnya ke Perancis, Korea Selatan dan China.
"Masing-masing tim harus mengadakan presentasi: bagaimana di Paris, Korea, China dan AS. Kita akan ambil nilai-nilai positif untuk menyempurnakan hasil pembahasan rapat Panja, Pansus RUU penasehat Presiden yang sudah diselesaikan lewat rapat kerja, rapat Panja, tapi memang belum diketok," kata Agun.
"Itu yang mungkin pada tanggal 4 atau 5 Desember akan digelar, sehingga pada 8 Desember diharapkan (UU) Dewan Penasehat Presiden selesai. Pada Maret, sembilan orang anggota Dewan Pertimbangan Presiden sudah diangkat, karena Undang-undangnya mengatakan bahwa tiga bulan setelah diselesaikan, sudah punya anggota," tambahnya.
Adapun RUU Kementerian Negara, Pansus masih akan mendalami lebih jauh apa yang diperoleh dari studi banding dan pembahasannya akan dimulai pada Januari 2007.
"Target kami, pada Februari -- paling telat awal Maret -- UU Kementerian Negara sudah selesai," katanya.
Agun mengatakan tim yang dipimpinnya banyak mendapat masukan dari berbagai pihak yang mereka temui di Washington.
Tentang dewan pertimbangan presiden, ia melihat adanya perbedaan antara AS dan Indonesia.
"NSC didasarkan atas Act, keberadaannya bukan mengintervensi kewenangan departemen, tapi ada persoalan-persoalan yang sudah pada lintas koordinasi antara Dephan, Deplu. Itu ditangani oleh NSC, yang dipimpin oleh presiden. Anggotanya ada Menhan, Menlu, direktur CIA," paparnya.
Sementara di Indonesia, dewan penasehat presiden bersifat sub-ordinat, yaitu berada di bawah presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
"Pada tataran mekanisme, kita bisa melihat contoh yang baik di NSC," kata Agun.
Kementerian negara
Mengenai kementerian negara, Agun antara lain melihat perbedaan bahwa di AS, semua pembentukan kementerian didasarkan atas UU tersendiri.
"Jadi departemen A, B, ada undang-undangnya sendiri," ujarnya.
Kesamaannya adalah bahwa di AS presiden dalam menjalankan kekuatan eksekutif tidak dapat membentuk kementerian sesuai selera dan keinginan, melainkan harus mengacu kepada UU yang dihasilkan oleh Kongres.
"Kesamaan itu artinya bahwa ke depan, presiden (Indonesia) yang dipilih secara langsungpun dia terikat oleh UU Kementerian Negara," katanya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved