Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Abdul Aziz alias Imam Samudra, salah seorang terdakwa kasus peledakan bom Bali.
Ketua Majelis Hakim I Wayan Sugawa di Gedung Nari Graha, Denpasar, Rabu (10/9), dalam putusannya mengatakan, Imam Samudra terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Selain itu, Imam juga terbukti telah membiayai tindakan terorisme dan tanpa hak telah memiliki bahan peledak serta senjata api.
"Menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa," ungkap I Wayan Sugawa disambut gemuruh pengunjung sidang. "Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar," sambut Imam Samudra yang mengenakan peci serta pakaian warna putih.
Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Imam Samudra untuk menerima, pikir-pikir atau mengajukan banding terhadap vonis tersebut. Banding ke Pengadilan Tinggi (PT) paling lambat tujuh hari setelah vonis dibacakan. Sebelum meninggal ruang sidang, Imam Samudra kembali meneriakkan takbir dan mengacungkan jempolnya kepada pewarta foto.
Vonis yang dijatuhkan kepada Imam Samudra sama dengan vonis yang diterima Amrozi, terdakwa bom Bali lainnya. Dua terdakwa lain yang sedang menunggu vonis adalah Ali Ghufron (dituntut hukuman mati) dan Ali Imron (dituntut hukuman 20 tahun penjara).
© Copyright 2024, All Rights Reserved