Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dijadwalkan akan menjadi saksi meringankan bagi terdakwa korupsi Irianto MS Syaifuddin alias Yance di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ketua DPD Golkar Jawa Barat itu menjadi tersangka dalam kasus pembebasan lahan PLTU batubara Sumur Adem, Indramayu tahun 2006.
JK menyatakan, pengadaan lahan untuk PLTU itu merupakan bagian dari Perpres No 71 Tahun 2006, saat ia masih menjadi Wapres mendampingi SBY. Karena itu, menurut JK, dirinya perlu memberikan penjelasan di persidangan.
“Program itu dijalankan, waktu itu saya mendorong dan tentu memimpin pelaksanannya. Itu pertama harus dengan pembebasan lahan, dan itu salah satu yang tercepat. Karena itu pemerintah minta untuk percepatan pembebasan lahan," jelas JK di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (10/04).
“Karena dia (Yance) dianggap bersalah dalam pembebasan itu, maka saya harus memberikan kesaksian bahwa itu benar adalah putusan pemerintah," ujar JK melanjutkan.
JK mengatakan pembebasan yang dilakukan oleh Yance terbilang cepat, sangat membantu dan menguntungkan pemerintah. “Itu selesai dengan cepat, dan itu menguntungkan negara. Dia sebenarnya menguntungkan negara. Bahwa ada masalah (hukum) tentu itu berurusan di pengadilan," ujar JK.
© Copyright 2024, All Rights Reserved