Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengimbau konsumen untuk sementara waktu tidak membeli properti yang ditawarkan pengembang di area reklamasi Teluk Jakarta. Reklamasi di Teluk Jakarta sedang menjadi sorotan terkait kasus Raperda Zonasi dan perijinannya.
“Konsumen sebaiknya jangan melakukan transaksi pembelian properti di area reklamasi Teluk Jakarta. Masalah reklamasi di Teluk Jakarta masih timbul sengkarut, terutama terkait perizinan, dan kelayakan dari sisi lingkungan," terang Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam siaran pers, Jumat (08/04).
Tulus mengritik sikap pengembang atau developer tertentu yang sudah gencar menawarkan, mengiklankan penjualan produk properti di area reklamasi. Ia juga menilai ironis karena sebagian konsumen sudah tergiur untuk membelinya. Dalam pandangan YLKI, konsumen yang melakukan transaksi, membeli properti di area reklamasi Teluk Jakarta posisi hukumnya sangat lemah.
“Potensi timbul sengketa, permasalahan di kemudian hari sangat besar. Oleh karena itu, demi menghindari pelanggaran hak-hak konsumen di bidang properti, YLKI menyarankan agar konsumen jangan tergiur oleh tawaran, iklan dari pengembang apa pun yang menawarkan produk properti di daerah reklamasi Teluk Jakarta, sebelum masalah perizinan reklamasi Teluk Jakarta mengalami titik terang," tegas Tulus.
Ditambahkan Tulus, pengembang yang menjual propertinya harus mengantongi perizinan di bidang properti. Setidaknya, ada 4 dokumen hukum/perizinan yang harus dimiliki pengembang sebelum memasarkan produk properti yang terdiri dari izin prinsip, izin reklamasi, izin pemanfaatan reklamasi dan izin mendirikan bangunan (IMB).
“Semua izin itu dikeluarkan Pemda DKI. Saat ini sejumlah pengembang baru memiliki izin prinsip dari Pemda DKI. Jangan sekali-kali melakukan transaksi produk properti hasil reklamasi, apabila pengembang belum memiliki 4 perizinan di atas," tegas Tulus.
YLKI juga meminta Pemda DKI untuk menghentikan promosi/pemasaran produk properti hasil reklamasi yang tidak didukung 4 dokumen hukum/perizinan Pemda DKI tersebut.
Seperti diketahui, KPK saat ini tengah menyidik kasus suap terkait pembahasan 2 rancangan perda di DPRD DKI yakni Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja serta Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant di PT APL.
Kasus ini tengah dikembangkan KPK. Sejumlah orang pun telah dicegah ke luar negeri, seperti Bos Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma, staf PT Agung Podomoro Land, dan Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Sunny Tanuwidjaja.
© Copyright 2024, All Rights Reserved