Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kembali menunjuk Yunus Husein untuk memimpin Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk masa jabatan 2006-2010. Yunus Husein secara resmi mengangkat sumpah untuk jabatan Kepala PPATK di hadapan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan di Gedung MA Jakarta, Rabu (8/11).
Selain itu, Gunadi juga diambil sumpahnya di hadapan Ketua MA sebagai Wakil Kepala PPATK Bidang Riset, Analisis dan Kerjasama Antar Lembaga yang baru. Gunadi menggantikan Wakil Ketua yang lama, I Gde Made Sadguna. Gunadi sebelumnya menjabat sebagai Direktur Peraturan Perpajakan Ditjen Pajak Departemen Keuangan.
Pengangkatan kedua pejabat itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 124/M tahun 2006 tanggal 27 Oktober 2006. Husein menganggap pengangkatan kembali dirinya sebagai Kepala PPATK merupakan sebuah kepercayaan dan berjanji akan bekerja sebaik-baiknya.
"Ini merupakan amanat yang akan saya jalankan sebaik-baiknya, Saya akan menempatkan kepercayaan ini pada pundak, bukan pada genggaman apalagi kepalan," kata Yunus Husein dengan penuh percaya diri.
Di bawah kepemimpinan Yunus Husein sebagai Kepala PPATK, Indonesia berhasil keluar dari negara yang tidak koperatif dalam menjalankan rezim anti pencucian uang (NCCTs). NCCTs itu dikeluarkan oleh {Financial Action Task Force on Money Laundering} (FATF).
© Copyright 2024, All Rights Reserved