Tim advokasi pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab, Kapitra Ampera mengatakan, bakal menghadirkan saksi ahli dalam kasus dugaan penghinaan terhadap pancasila yang saat ini ditangani Polda Jawa Barat. Kapitra menyebut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi dan Pakar Hukum Yusril Izha Mahendra.
"Kasus itu masih jalan. Kami diminta untuk (hadirkan) saksi ahli. Insya allah Pak Mahfud dan Pak Yusril. Segera. Kami akan kirim saksi ahli. Saat ini sedang dikomunikasikan," kata Kapitra Kamis (23/02).
Menurut Kapitra, dalam kasus tersebut penyidik telah salah dalam persangkaan. Sebab berdasarkan pasal 46 UU 24 Tahun 2008, dia menyebut lambang negara adalah burung garuda.
"Kalau saya bilang menurut pasal 46 UU 24 tahun 2008 lambang negara burung Garuda. Yang di dadanya ada lambang Pancasila yang di bawahnya ada tulisan Bhinneka Tunggal Ika. Loh itu lambang negara. Kalau Pancasila ideologi bangsa. Itu aja sudah salah enggak masuk objek hukum," kata Kapitra.
Kapitra menjelaskan dalam kasus ini Rizieq hanya berbicara sejarah konsep dari Pancasila. "Memang Bung Karno (Presiden pertama Indonesia) tempatkan sila ketuhanan yang maha esa di sila kelima. Itu realitas sejarah. Jadi dibilang hina presiden. Hinanya di mana?" kata Kapitra.
Kapitra mengaku siap mengikuti proses hukum yang ada. Kapitra juga tidak akan mengajukan praperadilan terhadap status tersangka Rizieq. "ini cari dong yang mutlak kejahatannya. Jangan diada-adain. Kita ikuti saja. Enggak usah (praperadilan). Buat apa juga," kata Kapitra.
© Copyright 2024, All Rights Reserved