Kuasa hukum warga Kampung Luar Batang, Yusril Ihza Mahendra mengklaim, mayoritas warga yang tinggal di Luar Batang memiliki sertifikat atas tanah yang ditempatinya. Ia meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menunjukkan sertifikat kepemilikan atas Kampung Luar Batang, jika ingin melakukan penggusuran.
“Ya, warga di Luar Batang itu punya sertifikat. Sebagian punya hak milik, dan itu sudah menunjukan mereka ada di situ,” ujar Yusril usai menghadiri acara pelatihan manajer kampanye yang digelar di DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Kamis (07/04).
Dikatakan Yusril, Kampung Luar Batang telah ada sejak tahun 1730, atau sejak kawasan tersebut dibeli oleh Habib Husein bin Abu Bakar Alaydrus pada zaman pemerintahan Hindia Belanda. "Oleh karena itu tidak ada alasan Pemda DKI mengklaim tanah itu milik Pemda DKI," ujar dia.
Lebih jauh Yusril menyebut, pihak Pemprov DKI Jakarta harus membuktikan hak mereka atas tanah di Kampung Luar Batang. "Rakyat punya sertifikat, anda (Pemprov DKI) punya apa? Jangan anda mengklaim ini punya anda, tetapi anda tidak bisa membuktikan," kata dia.
Yusril pun menegaskan, apabila Pemprov DKI Jakarta tidak mampu menunjukkan sertifikat tersebut, artinya Pemprov DKI tidak berhak untuk melakukan penggusuran. “Jadi, kalau tidak punya sertifikat, Anda (Pemprov DKI) yang harus pergi dari sini. Jangan rakyat yang disuruh pergi," ujar Yusril.
Yusril mengatakan, Ahok bertindak sewenang-wenang apabila penggusuran Kampung Luar Batang tetap dilakukan, karena mayoritas warga di daerah tersebut memiliki sertifikat atas tanah yang ditempatinya.
"Bisa semena-mena, oleh karena itu saya menentang kesemena-menaan, karena prinsip bagi saya pemerintah itu harus dijalankan berdasarkan keadilan. Kalau pemerintah itu tidak adil saya akan melawan. Tapi, saya melawan dengan cara jalan konstitusional dan demokrasi," tukasnya.
Yusril berharap agar Pemda DKI bisa menyelesaikan masalah ini dengan damai. Ia meminta agar persoalan ini diselesaikan lewat jalur hukum, bukan dengan kekuasaan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved