Diam-diam, Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus kredit macet Bank Bukopin yang sudah diusut sejak tahun 2008. Kasus kredit macet senilai Rp76 miliar itu dinilai tidak cukup bukti untuk dilimpahkan ke Pengadilan.
Kabar tentang penerbitan SP3 itu dibenarkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono. “Memang sudah di-SP3 itu. Sejak kapan ya, sebelum Pak Syafruddin (Direktur Penyidikan pada Jampidsus)," ujar Widyo kepada pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (11/12).
Widyo mengatakan, penerbitan SP3 tersebut sudah sesuai dengan prosedur. Penyidikan perkara dihentikan karena memang tidak ada cukup bukti.
“Kenapa mesti harus takut untuk SP3. Jaksa kalau melimpahkan perkara ke pengadilan dalam keadaan tidak cukup bukti itu malah saya eksaminasi, siapa pun,” tegas Widyo.
Widyo mengatakan, ketika perkara korupsi itu tidak memenuhi syarat. Atas alasan itu diusulkan kepada pimpinan untuk dihentikan. “Sebelum dihentikan itu dikaji betul," sambung Widyo.
Sekedar informasi, kasus kredit macet bank Bukopin ini berawal ketika Direksi PT Bank Bukopin memberikan fasilitas kredit kepada PT Agung Pratama Lestari (PT APL) senilai Rp69,8 miliar di tahun 2004 selama 3 tahap. Dana itu sedianya akan digunakan untuk membiayai pembangunan alat pengering gabah pada Bulog Divre Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Selatan. Jumlah alatnya sendiri mencapai 45 unit.
Dalam perkembangan penyidikan, kredit yang diterima oleh PT APL malah tidak digunakan seperti seharusnya. Misalnya mesin yang harus dibeli adalah merek Global Gea buatan Taiwan malah diganti merek Sincui namun ditempeli merek Global Gea. Dan kemudian terjadi kredit macet di Bank Bukopin senilai Rp76,24 miliar.
Jaksa sendiri telah menetapkan 11 orang tersangka sejak tahun 2008 diantaranya 10 orang tersangka dari manajemen Bank Bukopin dan 1 orang dari PT APL. Sampai akhirnya perkara ini diterbitkan SP3, tidak ada satu orang tersangka pun yang ditahan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved