Penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan mantan Bupati Alor, NTT periode 2008-2013, Simeon Th Pally, sebagai tersangka kasus korupsi. Simeon diduga melakukan tindak korupsi hibah Rp800 juta kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Alor tahun anggaran 2012.
"Simeon ditetapkan sebagai tersangka karena perannya memberikan dana hibah kepada ULP Alor, yang tidak dianggarkan dalam APBD Alor tahun anggaran 2012," kata Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda NTT, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Mochammad Slamet, melalui Ketua Tim Penyidik, Ipda Ebed Amalo, Kupang, Selasa, (02/09).
Ebed mengatakan, mantan Bupati Alor sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk ketua ULP Alor, Abdul Djalal serta sekretaris ULP Alor, Melkzon Beri. Jumlah tersangka dalam kasus tersebut sementara sebanyak tiga orang dan tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah.
Menurut Ebed. keterlibatan Simeon dalam kasus dugaan korupsi itu adalah selaku pengambil kebijakan, yang memberikan hibah dana sebesar Rp800 juta kepada ULP Alor pada tahun anggaran 2012.
Padahal, kata Ebed, dana itu tidak dianggarkan dalam APBD Kabupaten Alor, sehingga menyalahi Nomenklatur anggarannya. “Naskah penjanjian pemberian hibah dana itu dari bupati kepada ULP ditandatangani sebelum ULP dibentuk di Kabupaten Alor.”
Sesuai peraturan Mendagri ULP pihak yang berhak menerima dana hibah bukanlah instansi. Kemudian terkait peran dari ketua dan sekertaris ULP Alor sesuai hasil penyidikan, tim penyidik banyak menemukan pertanggungjawaban fiktif, seperti perjalanan fiktif yang digunakan sebagai pertanggungjawaban dana hibah.
Ebed mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan diketahui Ketua ULP Alor, Djalal tidak pernah mengajukan permohonan untuk mendapatkan bantuan dana hibah itu kepada Bupati Alor. Padahal untuk mendapatkan dana tersebut harus melalui prosedur yang jelas.
“ULP harus mengajukan kepada Bupati Alor dan bupati sebagai pemerintah daerah menganggarkan ke dalam APBD kabupaten Alor," kata Ebed.
Ebed mengatakan, penyidik juga akan memanggil delapan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Alor untuk memastikan betul atau tidak dana hibah tersebut dianggarakan dalam APBD tahun anggaran 2012.
© Copyright 2024, All Rights Reserved