Kapolri Jenderal Polisi Sutarman akhirnya mencabut laporan terhadap anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Adrianus Meliala di Bareskrim Polri. Laporan dicabut karena Adrianus dianggap sudah memenuhi tuntutan yang diajukan Kapolri sebelumnya.
"Pak Adrianus sudah menyatakan kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada media, dan menyangkut pernyataannya, kami harus anggap selesai dan Polri tidak akan melanjutkan proses penyidikannya," kata Sutarman, Selasa (02/09).
Menurut Sutarman, dalam penegakan hukum atau proses penyidikan, pengadilan adalah tempat untuk menyelesaikan masalah antara orang yang dirugikan dengan yang merugikan. Namun, jika yang merugikan sudah minta maaf dan merasa bersalah tentu tidak perlu lagi.
"Itulah yang selama ini kami bangun restorative justice. Tidak perlu semua masalah diselesaikan di pengadilan. Jadi sudah selesai, masalah sudah selesai," kata Sutarman.
Sutarman yang juga mantan Kabareskrim itu mengaku Kriminolog Universitas Indonesia Adrianus tersebut belum menyampaikan permintaan maaf secara langsung.
"Belum ketemu, tapi saya sudah membaca di media, saya tahu (Adrianus meminta maaf) dari media. Polisi kalau saya sudah menyatakan tidak diproses pasti tidak diproses," kata Sutarman.
Sebelumnya, Sutarman melaporkan Adrianus, ke Bareskrim Polri, terkait tanggapan atau pernyataannya di salah satu media tentang ATM Polri pada kasus suap judi online oknum Polda Jabar, Kombes D dan AKBP MB.
© Copyright 2024, All Rights Reserved