Aparat dari Polres Tanjung Priok, Jakarta menangkap 2 oknum petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok berinisial AM dan MA. Keduanya diduga melakukan penipuan terhadap importir PT Panca Mitrajaya Perkasa. Korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
"Keduanya kami tangkap atas dugaan melakukan tindak pidana penipuan terkait pengurusan barang impor perusahaan korban yang disimpan di gudang PT MSA, Cakung, Jakarta Timur," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Hengki Haryadi kepada pers di Jakarta, Senin (10/11).
Dijelaskan Hengki, 2 pegawai di Kantor Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, polisi juga mengamankan seorang warga sipil berinisial S. "Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kami tahan," imbuh Hengki.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Ari Cahya Nugraha, persoalan bermula ketika barang milik perusahaan korban, tertahan di Gudang PT MSA, Cakung, Jakarta Timur karena belum melengkapi dokumen kepabeanan atas impor 19 truk berisi mixer dari Tiongkok.
Ari menambahkan, menurut aturan, kalau 30 hari barang tidak diurus surat-suratnya, maka akan digudangkan. "Dalam hal ini, barang milik perusahaan korban digudangkan di PT MSA dengan biaya sewa mencapai Rp3,2 miliar lebih," jelas Ari.
Sampai kemudian, pada Maret 2014, tersangka MA mendatangi kantor korban di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Kepada korban, tersangka mengaku bisa mengurus meringankan biaya sewa gudang di PT MSA, dengan syarat diberikan sejumlah uang sebagai pelicin. "Korban kemudian menyanggupi, hingga akhirnya ditransfer uang senilai total Rp850 juta ke rekening tersangka MA," ujarnya.
Akan tetapi, setelah 1 bulan uang tersebut ditransfer ke rekening pelaku, barang korban tidak kunjung keluar. Bahkan, selama 1 bulan setelah uang ditransfer, tersangka MA tidak dapat dihubungi. Korban akhirnya mengadu ke polisi dan pelakunya ditangkap.
Hengky menambahkan, penipuan dengan modus seperti ini diduga tidak hanya sekali dilakukan para tersangka terhadap pengusaha importir. "Diduga tidak hanya sekali ini saja, karena kami juga menerima aduan dari pengusaha di Bogor atas kasus serupa yang dilakukan kedua tersangka ini," jelas dia.
Pengusaha Bogor itu sendiri, tambah Hengki, korban sudah melapor di Polres Bogor. Akan tetapi, korban tetap dimintai keterangan sebagai saksi untuk memberatkan tersangka. "Untuk pengusaha Bogor ini TKP-nya ada di Bogor, sehingga dia melapor ke Bogor," ucapnya.
Hengky menyebut, modus operandi yang dilakukan kedua tersangka terhadap pengusaha Bogor, juga sama. Alih-alih membantu mengurus barang yang tertahan di gudang, tersangka meminta uang kepada korban. Namun nyatanya, korban tidak berhasil mengeluarkan barangnya di gudang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved