Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan terhadap tersangka Muhtar Ependy. Orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar itu akan segera bergulir ke persidangan.
"Hari ini sudah P21. Kira-kira (sidangnya) bulan Desember lah ya," ujar Muhtar usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (10/11).
Rencananya, sidang perkara ini akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Sekedar informasi, Muhtar merupakan tersangka kasus dugaan pemberian kesaksian tidak benar dan merintangi proses penyidikan KPK.
Menurut Muhtar, ia akan membuktikan semua di persidangan apa yang dituduhkan penyidik. "Yang jelas nanti kita akan buktikan, di persidangan kita buktikan siapa yang berkata bohong siapa yang berkata benar," jelasnya.
Muhtar ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Juli 2014. Sebelumnya, saat bersaksi di persidangan Akil Mochtar, ia mencabut semua keterangannya yang tertulis di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia berdalih keterangan itu diberikan di bawah tekanan.
KPK menduga Muhtar ada perantara dan bertindak sebagai makelar dalam pengurusan sengketa pilkada di MK antara Akil dan sejumlah kepala daerah. Muhtar juga diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang menjerat Akil. KPK pernah menyita puluhan mobil dan sepeda motor dari Muhtar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved