Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada Rabu (7/2) lalu berhasil menyita 107 kg ganja kering siap edar dari tiga pria asal Aceh di dua lokasi berbeda. Penangkapan pertama dilakukan oleh Satuan Polisi Lalulintas (Polantas) Polres Langkat Pos P. Brandan terhadap dua pria yang membawa 98 kg ganja. Lalu polisi Polsek Binjai Utara berhasil menyita 9 kg ganja.
Penangkapan pertama ketika Polantas Polres Langkat Pos P. Brandan yang dipimpin Aiptu RI Tambunan, Rabu (7/2) seperti biasa melakukan razia kendaraan bermotor di Jalinsum Bukit I, Kec. Brandan Barat. Sekitar pukul 10.00 pagi melintas toyota kijang dengan plat nomor polisi Jakarta B 8566 PK dalam kecepatan tinggi dari Aceh menuju Medan. Merasa curiga polisi pun lantas menghentikan kendaraan tersebut.
Kendaraan tersebut ternyata dikendarai SY (33) penduduk Desa Gelingge, Kec. Syakuala, Banda Aceh, dan rekannya Ir (32) penduduk Desa Lijat, Kec. Cokli, Kab. Aceh Besar. Setelah diperiksa tentang surat kendaraan ternyata lengkap dimiliki, namun polisi curiga karena kedua pria asal NAD itu gelisah. Tak mau ambil resiko polisipun memeriksa isi mobil kijang tersebut.
Kecurigaan petugas tepat karena di dalam kendaraan itu berhasil ditemukan barang bukti 98 bal ganja dengan berat kurang lebih 98 kg. Ganja kering tersebut disembunyikan dengan rapi dibalik dinding mobil. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, keduanya lantas digelandang ke Mapolres Langkat di Stabat.
Menurut pengakuan tersangka, barang haram ini rencananya akan mereka bawa ke Jakarta dengan upah Rp10 juta bila sampai ke tangan pemesan. Namun untuk keterangan lainnya kedua pria ini mengambil gerakan tutup mulut.
Sementara itu, menurut informasi yang beredara di masyarakat, belum lama ini sejumlah pemanggul ganja yang diduga berasal dari Blang Kejeren, melintasi kawasan belantara hutan TNGL untuk memasuki kawasan Besitang, Langkat, Sumut. Beberapa warga melihat, segerombolan orang ke luar dari hutan memanggul goni yang bentuknya seperti ransel.
Aksi penyelundupan lewat jalur hutan TNGL akhir-akhir ini nyaris tidak pernah terdengar lagi, sejak salah seorang rekan mereka tewas tertembak aparat TNI dari Kodim 0203 Langkat. Selain itu beberapa orang lainnya berhasil ditangkap dalam penyergapan di Dusun Gapuk, Desa Bukit Mas, Kec. Besitang, beberapa tahun lalu.
Lalu penangkapan kedua oleh aparat Polsek Binjai Utara yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Mudakir, Rabu (7/2) malam berhasil meringkus TI (35) warga Beronjong, Aceh Pidie -pemilik 9 Kg ganja kering. Penangkapan ini ketika petugas melakukan {sweeping} di kawasan Pasar Satu Tandam, Kecamatan Binjai Utara.
Malam itu, mobil L-300 dari Aceh yang melintas menuju Medan dihentikanpetugas. Seluruh barang bawaan penumpang diperiksa. Ternyata petugas menemukan sebanyak 9 Kg ganja kering yang dikemas menjadi 10 bal dalam tas yang dibawa TI.
Kepada petugas tersangka mengakui barang haram itu miliknya dan mau dijual kepada penadahnya di Medan. Kapolresta Binjai AKBP Drs Johni Asadoma kepada wartawan mengatakan, guna mengantisipasi peredaran ganja di wilayah hukum Polresta Binjai, ia menginstruksikan tidak saja kepada Sat Narkoba Polresta Binjai. Begitu juga kepada Polsek-polsek untuk terus melakukan sweeping di Jalinsum (jalan lintas sumatera).
© Copyright 2024, All Rights Reserved