Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan 15 orang tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan atau pungutan liar (pungli) di Rutan Polda Metro Jaya dengan alasan untuk menjaga psikologis pegawai Rutan KPK lainnya.
"Bahwa memang kami sengaja tidak menempatkan di Rutan cabang KPK, baik yang di K4 (Gedung Merah Putih KPK), C1 (Gedung ACLC KPK), maupun di Guntur (Pomdam Jaya Guntur), atau di TNI AL. Ini terkait dengan masalah psikologis tentunya," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).
Asep mengatakan, hal ini mengingat salah satu tersangkanya adalah Kepala Rutan cabang KPK. Sehingga jika ditempatkan di Rutan KPK akan berpengaruh terhadap psikologis pegawai Rutan KPK lainnya.
"Ini kan bosnya, pimpinannya, tentunya untuk menjaga netralitas dan lain-lainnya supaya tidak terjadi lagi, ya sementara untuk penahanan yang 15 orang ini diputuskan (ditahan) di Rutan Polda Metro Jaya," kata Asep.
Asep mengaku, pihaknya sudah berkoordinasi langsung dengan Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, terkait penempatan 15 orang tersangka dimaksud.
"Kami sudah koordinasi dengan Pak Kapolda, dan tadi juga Pak Kapolda menyambut baik untuk penempatannya," kata Asep.
KPK resmi menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Yakni Achmad Fauzi (AF) selaku Kepala Rutan cabang KPK, Hengki (HK) selaku Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai petugas cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Deden Rochendi (DR) selaku PNYD yang ditugaskan sebagai petugas pengamanan dan Plt Kepala cabang Rutan KPK periode 2018.
Selanjutnya, Sopian Hadi (SH) selaku PNYD yang ditugaskan sebagai petugas pengamanan, Ristanta (RT) selaku PNYD yang ditugaskan sebagai petugas cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021, Ari Rahman Hakim (ARH) selaku PNYD yang ditugaskan sebagai petugas cabang Rutan KPK.
Kemudian, Agung Nugroho (AN) selaku PNYD yang ditugaskan sebagai petugas cabang Rutan KPK, Eri Angga Permana (EAP) selaku PNYD yang ditugaskan sebagai petugas cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Muhammad Ridwan (MR) selaku petugas Rutan KPK, Suharlan (SH) selaku petugas Rutan KPK.
Lalu, Ramadhan Ubaidillah A (RUA) selaku petugas Rutan KPK, Mahdi Aris (MHA) selaku petugas Rutan KPK, Wardoyo (WD) selaku petugas Rutan KPK, Muhammad Abduh (MA) selaku petugas Rutan KPK, dan Ricky Rachmawanto (RR) selaku petugas Rutan KPK.
Para tersangka menawarkan fasilitas eksklusif kepada para tahanan KPK. Di mana para tahanan dipatok untuk membayar Rp300.000 sampai dengan Rp20 juta yang disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung dan dikendalikan oleh "lurah" dan koordinator tempat tinggal (korting).
Mengenai pembagian besaran uang yang diterima para tersangka juga bervariasi sesuai dengan posisi dan tugasnya yang dibagikan per bulan, mulai dari Rp500.000 sampai dengan Rp10 juta.
Di mana, Achmad Fauzi dan Ristanta masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp10 juta. Selanjutnya untuk Hengki, Eri, Deden, Sopian, Ari, dan Agung masing-masing mendapatkan Rp3 juta-Rp10 juta.
Sedangkan komandan regu dan anggota petugas Rutan masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp500.000 sampai dengan Rp1 juta.
Dalam aksi yang berlangsung pada 2019-2023 itu, total uang yang diterima para tersangka mencapai Rp6,3 miliar. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved