Kejaksaan Negeri Bireuen, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), memusnahkan barang bukti berupa tidak kurang 173 kilogram ganja kering dan 155,202 gram shabu-shabu. Pemusnahan tersebut dengan cara dibakar di halaman kantor kejaksaan setempat pada Kamis (22/2).
Acara pemusnahan itu turut disaksikan oleh Wakil Bupati Bireuen Drs Amirudddin SE,MSi, Kabag Ops Polres Bireuen Iskandar ZA, Kadis Kesehatan Amren Rahim dan unsur Muspida lainnya serta masyarakat.
Menurut Kajari Bireuen, Mohd Adnan, barang bukti yang sangat berbahaya itu adalah barang bukti dari 40 berkas perkara kasus ganja serta 17 berkas kasus shabu-shabu yang ditangani pihaknya sejak 2003 sampai 2006. Semua barang bukti yang dimusnahkan adalah sampel yang diserahkan penyidik (Polisi) kepada Kejaksaan Bireuen sebagai barang bukti yang ditunjukkan di persidangan. Semua perkara terkait barang haram itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Perlu diingat bahwa ini hanya sampel barang bukti dari kasus-kasus yang terjadi dan selama ini disimpan di gudang kami, sedang barang bukti utuh telah dimusnahkan di Polres beberapa waktu lalu, jangan nanti Anda tanya kenapa sedikit sekali," jelas Adnan berseloroh.
Selain itu, Adnan juga mengungkapkan bahwa ada sekitar 40 Kg lebih ganja kering yang masih terseimpan di gudang Kejaksaaan Negeri Bireuen. Ganja tersebut belum dimusnahkan karena kasus tersebut sedang dalam tahap diproses banding dan kasasi.
Kasus-kasus narkoba, menurut Adnan, yang ditangani pihaknya kini menempati peringkat pertama menyusul kasus perampokan. "Kasus psikotropika yang masuk kepada kami saat ini sangat meningkat dan kita tidak main-main dengan barang haram ini," kata Adnan lebih jauh.
© Copyright 2024, All Rights Reserved