Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan kepala dinas di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai tersangka perkara dugaan korupsi melalui dana swakelola Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat dengan anggaran Rp66,5 miliar pada tahun anggaran 2013.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana mengatakan, tiga orang itu masing-masing berinisial W, MR dan P.
"Penyidik bidang tindak pidana khusus telah menemukan bukti cukup atas ketiga orang ini sehingga telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Tony di kompleks kejaksaan pada Senin malam (10/08).
Adapun W saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Sistem Aliran Barat Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta. W juga merupakan mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat periode April-Agustus 2013. Penetapan tersangka W didasarkan pada surat perintah penyidikan Nomor Print – 78/F.2/Fd.1/07/2015, tanggal 28 Juli 2015.
Kemudian tersangka kedua, MR adalah Kepala Bidang Sungai dan Pantai Sistem Aliran Timur Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta. Pada November 2012-April 2013, MR menjabat sebagai Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat periode November-April 2013. Penetapan tersangka MR itu didasarkan pada surat perintah penyidikan Nomor Print – 79/F.2/Fd.1/07/2015, tanggal 28 Juli 2015.
Sedangkan, tersangka ketiga yakni P, saat ini menjabat Kepala Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Barat. P juga mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat periode Agustus 2013-Desember 2013. Penetapan tersangka P itu didasarkan pada surat perintah penyidikan Nomor Print – 80/F.2/Fd.1/07/2015, tanggal 28 Juli 2015.
Tony melanjutkan, berdasarkan penyelidikan, perkara dugaan korupsi itu terjadi saat Sudin PU Tata Air Jakbar menganggarkan swakelola empat kegiatan, yakni pemeliharaan infrastruktur lokal, pemeliharaan saluran drainase jalan, pengerukan dan perbaikan saluran penghubung dan normalisasi bantaran sungai serta penghubung.
Dalam pelaksanaannya, kata tony, diduga tidak sesuai dengan pertanggungjawaban laporan kegiatan dan laporan keuangan. “Ada pemalsuan dokumen di dalamnya. Seolah-olah dikerjakan oleh pihak ketiga, padahal tidak," kata Tony.
Berdasakan penghitungan sementara, kerugian negara dalam korupsi tersebut yakni mencapai Rp19 miliar. Senin siang, penyidik telah memeriksa tiga orang saksi, yakni Pejabat Pengadaan Sudin PU Tata Air Jakbar tahun 2013 Nur Aprileny, Pejabat Pengadaan Sudin PU Tata Air Jakbar tahun 2013 M. Nofiansyah dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Sudin PU Tata Air Jakbar tahun 2013 Geoffrey Rejoice Novena Sopija.
"Tiga saksi ini hadir untuk mengetahui secara lengkap kronologis swakelola, misalnya pada saat penunukan pihak ketiga dan pengadaan material," pungkas Tony.
© Copyright 2024, All Rights Reserved