Kejaksaan Agung mengumumkan telah melaksanakan eksekusi mati terhadap 4 narapidana di Nusakambangan, pada Jumat (29/07) dini hari tadi. Sementara, pelaksanaan eksekusi terhadap 10 terpidana mati lainnya, akan dilakukan bertahap.
"Barusan jam 00.45 dilaksanakan eksekusi mati terhadap beebrapa narapidana mati," kata Jampidum Noor Rachmad dalam jumpa pers di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jumat (28/07) dini hari.
Eksekusi dilakukan terhadap terpidana Freddy Budiman (37, WNI) Michael Titus (34, warga Nigeria), Humprey Ejike (40, warga Nigeria) dan Cajetan Uchena Onyeworo Seck Osmane (34, warga Afrika Selatan).
"Tentu banyak pertimbangan yang komprehensif mendalam salah satunya dari perbuatan mereka ini yang massif Freddy, Titus, Seck Osmane dan Humprey. Mereka masing-masing mengajukan dua kali PK dan ditolak," ujarnya.
Noor mengatakan 10 narapidana lainnya yang divonis mati akan dieksekusi secara bertahap. Namun dia belum mau memberi tahu kapan akan dilakukan. "Nanti akan diinfokan," ucap Noor.
"Untuk informasi pelaksanaan eksekusi ini, saya minta maaf, kami tidak memberikan informasi detail karena untuk kepentingan bersama. Kami berusaha agar tidak gaduh," ujar dia.
Noor mengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi bukanlah untuk semata-mata menghilangkan nyawa orang lain. Dia menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi merupakan perintah Undang-undang yang berlaku di Indonesia. "Ini bukan pekerjaan menyenangkan, ini pekerjaan menyedihkan," ujar Noor.
© Copyright 2024, All Rights Reserved