Sebanyak 8 kilogram barang bukti narkoba jenis sabu serta 350 butir ekstasi dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu (24/08). Barang bukti itu merupakan hasil tangkapan berbagai operasi Polda.
"Pemusnahan barang bukti tersebut harus disaksikan pihak pengadilan dan kejaksaan. Kami memusnahkan narkoba ini setelah menerima surat penetapan dari kejaksaan untuk pemusnahannya, tiga hari lalu," kata Ajun Komisaris Eko Saputro, Kepala Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu pagi tadi.
Menurut Eko, barang bukti delapan kilogram sabu dan 350 butir ekstasi berasal dari lima orang tersangka, yang diitangkap anggotanya pada 8,10, 11, dan 13 Juni 2011 di 4 lokasi berbeda di Jakarta.
Para tersangka itu adalah AR, RH, YN, KL, dan SG, dari dua jaringan pengedar narkoba. Mereka dihadirkan saat pemusnahan narkobanya. Narkoba sitaan tersebut dimusnahkan dengan cara dicampur dengan air di mesin pencampur (mixer), hingga dipastikan narkoba tersebut tidak dapat digunakan lagi.
Sebelum dihancurkan, kata Eko, akan dilakulan pengujian labolatorium oleh aparat Badan Narkotika Nasional. Dari setiap kantong narkoba itu, akan diambil sedikit untuk proses pengujian tersebut.
“Setelah dipastikan narkoba itu tidak mungkin dapat digunakan lagi, lalu dibuang ke selokan atau saluran pembuangan di sini disaksikan semua pihak juga," ujar Eko.
© Copyright 2024, All Rights Reserved