Dari 12 orang terduga teroris yang ditangkap Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri di Sumatera Selatan, 8 diantaranya kini sudah berstatus tersangka dan ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Sedangkan 4 lainnya dilepas karena tidak cukup bukti.
Demikian disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/12).
Mereka yang ditetapkan tersangka yakni AK (29), I alias AH (44), S alias AJ (38), S alias AS (40), S (38), Z (36), B (55), dan SW (24). “Sedangkan 4 lainnya yakni JS (15), I (37), Z (45), dan AM alias M (55). Mereka dikembalikan kepada keluarga masing-masing karena tidak cukup bukti," ujar Setyo.
Ke-12 orang terduga teroris ini terjaring dalam upaya preventive strike (pencegahan) Polri. Upaya tersebut dilakukan dalam rangka pengamanan Hari Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.
© Copyright 2024, All Rights Reserved