Abdul Latief, bos Grup Lativi dan Usman Dja’far, Gubernur Kalimantan Barat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Pengenaan status tersangka karena keduanya dianggap bertanggung jawab terkait perkara kredit macet pada PT Lativi Media Karya (LMK) di Bank Mandiri senilai Rp328,5 miliar.
Penetapan tersebut dilakukan dua hari lalu, ketika tim penyidik yang diketuai I Ketut Murtika melakukan ekspos perkembangan penyidikan di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Hendarman Supandji. Setelah mendengar penjelasan tersebut, Hendarman lantas membuat surat penggilan sebagai tersangka terhadap Abdul Latief dan Usman Dja’far.
”Surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirim," jelas Hendarman ketika ditemui wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (1/6). Abdul Latief sudah dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pada Senin (5/6) mendatang. Sedangkan, untuk pemanggilan Usman Dja’far, pemeriksaan masih tertunda karena kejaksaan masih menunggu keluarnya izin pemeriksaan dari Presiden. Ini terkait dengan jabatan Usman selaku Gubernut Kalbar.
Abdul Latief, mantan Menteri Tenaga Kerja Kabinet Pembangunan VI selaku Komisaris Utama PT LMK dinilai menggunakan kredit dari Bank Mandiri tidak sesuai peruntukan. Karena itu, bersama dengan mantan Direktur Utama PT LMK Usman Dja’far dinilai bertanggung jawab atas kredit sebesar Rp328,5 miliar.
Kedua tersangka tersebut juga akan dicekal, ini karena Kejagung sedang memproses pengajuan pencekalannya ke Ditjen Imigrasi. "(Surat pencekalan) Itu sudah otomatis," tegas Hendarman dengan nada mantap.
Disinggung mengenai calon tersangka dari pihak Bank Mandiri untuk kasus kredit macet PT Lativi, Hendarman menuturkan bahwa pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Sedangkan, Ketua Tim Penyidik I Ketut Murtika sebelumnya menyatakan, tim penyidik menemukan indikasi kuat adanya unsur melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara dalam kasus kredit macet PT Lativi.
Salah satu di antaranya, diabaikannya prinsip kehati-hatian dengan tidak dipunyainya neraca pembukuan sebelum 31 Meret 2001 sebagai persyaratan pengajuan kredit. "Padahal, neraca pembukuan sesuai PBI (Peraturan Bank Indonesia) Nomor 1/2000 merupakan persyaratan utama untuk menilai kelayakan permohonan kredit oleh perbankan. Ini yang membuat kami menyimpulkan bahwa ada penyimpangan dalam pengajuan kredit PT Lativi ke Bank Mandiri," ungkap Murtika.
Berdasarkan data yang ada, Abdul Latief sebelumnya pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Bundar tanggal 2 dan 14 Februari lalu. Sedangkan Usman yang menjadi Dirut PT Lativi 2000-2003 pernah diperiksa tanggal 27 dan 30 Januari lalu.
Ari Yusuf Amir, selaku pengacara Latief, mengaku kaget dan menyesalkan penetapan kliennya sebagai tersangka. Menurut Ari, tidak ada alasan kuat atas langkah tim penyidik tersebut. "Saya tidak melihat ada dasar hukum. Sebab, selama ini Pak Latief mengajukan diri sebagai personal guarantee dalam proses penyelesaian kredit di Bank Mandiri," ungkap Ari Yusuf.
© Copyright 2024, All Rights Reserved