Antasari Azhar tetap dihukum 18 tahun penjara. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan menolak banding yang diajukan terdakwa kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen itu. Keputusan majelis hakim tinggi yang diketuai Mohtar Ritonga itu, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Antasari mengajukan banding karena merasa ada konspirasi untuk menjatuhkan dia. Kesaksian Komjen Pol Susno Duadji dijadikan bukti tentang adanya tim yang mencari motif, serta jenis senjata api yang tidak cocok dalam kasus pembunuhan tersebut.
Salah satu pertimbangan hakim menolak banding Antasari, karena dinilai telah berzina dengan Rani Juliani, istri siri Nasrudin Zulkarnaen. "Sesuai fakta yang diperoleh dalam persidangan, terdakwa bertemu Rani Juliani di Hotel daerah Jakarta Selatan di mana isinya bukan hanya menawarkan keanggotan golf tapi ada skandal," kata hakim anggota Putu Widyana saat membacakan vonis di PT DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (17/06).
Dalam pertemuan di hotel itu, terdapat rekaman suara kemesraan, selain ada pengakuan Rani, yang intinya menyatakan terdakwa melakukan pelecehan. Widyana mengatakan, dalam hal ini jarang ditemukan saksi dalam kasus yang sama. Namun jika ada dua orang yang bukan suami istri dalam satu kamar, bisa ditarik persangkaan mereka melakukan perzinahan.
Pertimbangan lainnya, rekaman percakapan tersebut bisa djadikan barang bukti dalam persidangan. Keaslian rekaman itu juga sudah dibenarkan oleh saksi ahli, yang terekam adalah suara terdakwa dan Rani Juliani. Lalu, keasliannya identik dengan terdakwa dan Rani Julianai. Sengaja atau tidak, kata hakim, yang terpenting adalah keasliannya.
Majelis Hakim PT DKI, juga berkeyakinan dari pertimbangan yuridis hakim di tingkat pertama, sejak awal tidak melakukan kekeliruan. Mereka berkeyakinan majelis hakim sebelumnya tidak melakukan penyimpangan baik prosedeur, penilaian dan pembuktian barang bukti, dalam menjatuhkan vonis.
Wiliardi Wizar
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga menolak banding yang diajukan Wiliardi Wizar dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Majelis hakim berkeyakinan Wiliardi bersalah dan tetap menghukum perwira polisi itu dengan hukuman 12 tahun penjara.
"Menolak permintaan banding terdakwa, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Ketua Majelis Hakim Celin Rumansi sat membacakan putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis.
Menurut Majelis Hakim terdakwa Wiliardi Wizar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana menganjurkan pembunuhan. Dengan demikian, untuk seterusnya Wiliardi tetap ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
"Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan dan menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.500," tegas Hakim Celin.
© Copyright 2024, All Rights Reserved