Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zulkarnain, mempersilakan sejumlah kementerian untuk menyalurkan dana bantuan sosial (bansos), asalkan program itu sudah direncanakan sejak jauh hari dan jelas pihak penerimanya.
Zulkarnain menmyebut, yang direkomendasikan KPK ke Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY), yang kemudian diteruskan Presiden kepada kementerian, adalah program bansos yang tidak tersusun dengan baik, dan diduga disalahgunakan untuk kepentingan politik.
“Rawan misalnya dalam perencanaan tidak tersusun dengan baik, tidak terlaksana dan tidak jelas pertanggung jawabannya," kata Zulkarnain di Jakarta, Rabu (02/04) siang.
Zulkarnain mengaku maklum dengan pernyataan Menteri Kordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono, bahwa mereka akan tetap menyalurkan dana bansos, jika memang penyalurannya tidak menyimpang.
Kepada sejumlah kementerian yang tetap melaksanakan penyaluran dana bansos menjelang Pemilu, Zulkarnain mengingatkan untuk berhati-hati, karena KPK akan melakukan pemantauan, dan siap bertindak manakala terhadap indikasi korupsi. “Kami mengingatkan, ini di suasana pemilu biasanya dalam momen itu banyak yang disalahgunakan, apalagi mereka yang memiliki jabatan strategis,” tandasnya.
Presiden SBY sendiri menyambut baik surat dari KPK itu, dan berharap jajaran pemerintahan bisa memastikan bahwa penggunaan dana kampanye itu tertib, tidak ada penyimpangan dan kesalahan.
“Saya pikir apa yang disampaikan KPK beserta rekomendasinya itu benar. Saya setuju dan mendukungnya, ,” ujar Presiden SBY saat memberikan arahan pada Sidang Kabinet Paripurna, di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (02/04)
Dalam sidang kabinet itu, Presiden SBY memerintahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dan Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri untuk berkoordinasi dengan KPK terkait rekomendasi lembaga tersebut yang melarang Kementerian/Lembaga (K/L) menyalurkan dana bansos terkait masa penyelenggara Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2014.
Menkeu sendiri usai sidang kabinet menjelaskan, dana bantuan sosial itu bisa dibagi 2 kategori, yaitu yang berbentuk social protection yang memang itu diberikan untuk perlindungan sosial dari masyarakat, dan memang ada sebagian yang sifatnya itu kepada kelompok-kelompok tertentu. “Ini mungkin yang perlu diperhatikan secara baik-baik,” katanya.
Adapun yang social protection itu, lanjut Menkeu diantaranya adalah PBI atau dana yang diberikan untuk Puskesmas dalam kaitan Jamkesmas. “Tentu kalau dana seperti ini diperlukan oleh masyarakat atau juga misalnya program PNPM Mandiri atau Program Keluarga Harapan (PKH), dan itu totalnya misalnya untuk BOS, PBI, BPJS, PNPM, PKH, bencana alam, itu sudah 86 persen dari program dari seluruh dana bantuan sosial,” kata Chatib.
Karena itu, jelas Menkeu, masalah Bansos ini perlu dipilah secara lebih hati-hati, mana yang kira-kira berpotensi untuk menimbulkan persoalan, dan mana perlindungan sosial atau proteksi yang harus diberikan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved