Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat mendukung rencana pengadaan wajib militer. Wajib militer merupakan praktik yang lumrah di negara demokratis dan bisa jadi instrumen membangun karakter kebangsaan dan bela negara. Akan tetapi, masih terlalu dini mengatakan akan ada wajib militer di Indonesia. Untuk menyiapkan payung hukum dan sistem yang baik butuh waktu.
“Setuju, wajib militer praktik yang lumrah di negara demokratis dan bisa jadi instrumen membangun karakter kebangsaan dan bela negara. Namun perlu payung hukum dan penyiapan sistem yang baik. Setidaknya butuh waktu 5 tahun untuk persiapannya,” ujar Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddik, kepada pers, Kamis (23/08).
Komisi I DPR juga menunda pembahasan RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara yang disebut-sebut mengatur tentang wajib militer. Komisi ini memprioritaskan penuntasan pembahasan RUU Keamanan Nasional (Kamnas). RUU Kamnas ini nantinya akan disinergikan dengan RUU Komponen Cadangan.
“Pembicaraan di Komisi I DPR disepakati pembahasan RUU Komponen Cadangan dilanjutkan setelah rampungnya pembahasan RUU Kamnas. Karena pada RUU Kamnas akan diletakkan prinsip-prinsip dasar kebijakan dan peraturan tentang pertahanan dan keamanan negara dan itu akan jadi rujukan RUU Komponen Cadangan sehingga bisa dihindari terjadinya tumpang tindih dan pertentangan," terang dia.
Pernyataan Mahfudz ini senada dengan statemen Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro sebelumnya. Ia meminta masyarakat untuk bersabar tentang wacana wajib militer (wamil). Sebab pemerintah baru menyusun draf Undang-Undang Komponen Cadangan Pertahanan Negara, yang masih harus dibahas dengan DPR. “Jadi masih terlalu pagi kalau sekarang dikatakan ada komponen cadangan atau wajib militer," kata Menhan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved