Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menandatangani Surat Keputusan (SK) Penetapan Lokasi Jalur Kereta Api (KA) Batu Ceper-Bandara Soekarno Hatta (Soetta). Penandatanganan dilakukan oleh Atut di dalam sel Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Banten Deden Apriandhi. SK tersebut yaitu SK Gubernur Banten Nomor 598/Kep.21-Huk/2014 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Jalur KA Bandara Soekarno Hatta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum.
“Proses penetapan izin lokasi untuk jalur menuju Bandara Soetta dari Batu Ceper telah selesai dan dilaksanakan oleh Pemprov Banten. Proses dikeluarkannya SK itu, sudah melalui sejumlah tahapan,” kata Deden, di Serang, Minggu (23/03).
Menurut Deden, tahapan tersebut di antaranya melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar dan pemilik lahan yang terkena dampak atas proses pembangunan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kememhub).
"Awalnya memang dalam proses dikeluarkannya SK menuju penetapan lokasi ada warga yang keberatan. Namun, setelah semua mengetahui bahwa jalur KA menuju Bandara Soetta adalah untuk pembangunan, akhirnya semua pihak menerima," kata Deden.
Kepala Bagian (Kabag) Pertanahan pada Biro Pemerintahan, Furqon, mengatakan, setelah proses penetapan SK dikeluarkan, untuk tahapan selanjutnya berada di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selanjutnya nanti BPN yang akan meneruskan langkah berikutnya.
Luas lahan pembangunan jalur KA Bandara Soetta yakni dari Batu Ceper yakni 30,36 hektare berada di Kelurahan Tanah Tinggi, Kelurahan Poris Plawad, Kelurahan Batu Jaya, Kelurahan Batu Sari, Kelurahan Bandung, Kelurahan Kalang Anyar, Kelurahan Kalangsari, Kota Tangerang. Panjang lintasan KA dari Batu Ceper hingga Bandara Soetta mecapai 12 kilometer.
© Copyright 2024, All Rights Reserved