Hari ini, Senin (24/03), orang kepercayaan Akil Mochtar yakni Muhtar Ependy akan memberikan kesaksian dalam persidangan untuk terdakwa kasus suap penanganan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
“Pemeriksaan saksi kali ini kusus untuk kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilukada di MK untuk Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan,” kata Pengacara Akil, Adardam Achyar.
Selain Muhtar, sejumlah saksi lainnya juga dijadwalkan memberikan keterangan. Di antaranya yakni Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri beserta istri, Suzana Budi Antoni, Muroimin Zahri, Iwan Sutaryadi, Rika Fatmawati, dan Risna Hasrilianti.
Sebelumnyam jaksa penuntut umum KPK, menyebutkan selain mengatur sengketa pilkada, Akil dan Muhtar diduga bekerja sama menyamarkan hasil suap itu. Akil didakwa menitipkan duit hasil suap ke Muhtar lewat Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Cabang Jakarta sebesar Rp35 miliar.
Selanjutnya uang sebesar Rp17,5 miliar itu digunakan Akil, Rp3,8 miliar ditransfer ke rekening CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita Akil, Rp13,5 miliar dikelola Muhtar, Kemudian uang Rp1 miliar dipinjamkan ke PT Inter Media Network. Sisanya dibelikan sejumlah mobil dan motor. Akil membantah semua dakwaan.
Keterlibatan Muhtar di kasus Empat Lawang ini karena Muhtar menerima uang Rp10 miliar dari Budi Antoni yang kalah dalam pemilu. Muhtar juga diduga menduplikasi dan memalsukan formulir C1 KWK yang berisi rekapitulasi suara yang disahkan KPUD Empat Lawang dan Panitia Pengawas, yang menjadi dasar Akil memutuskan Budi Antoni sebagai pemenang pemilihan dengan jumlah suara melampaui perolehan pemenang sebelumnya, Joncik Muhammad.
© Copyright 2024, All Rights Reserved