Auditor BPK, Alwiyen Edison Situmorang dalam sidang kasus Irjen Djoko Susilo mengungkapkan sejumlah penyimpangan dalam proses pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri.
"Dari hasil audit investigasi, kami temukan banyak penyimpangan dalam proses pengadaan simulator SIM," kata Edison di pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (19/07).
Berbagai penyimpangan itu yang akhirnya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp121 miliar. Penyimpangan ini dilakukan oleh hampir semua pihak yang terlibat dalam proyek dengan nilai kontrak Rp169 miliar tersebut.
"Penyimpangan itu dilakukan oleh berbagai pihak mulai level KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), hingga panitia pengadaan," kata Edison.
Beberapa penyimpangan dalam proyek pengadaan simulator SIM berdasarkan hasil audit investigasi BPK yakni, proses penganggaran melibatkan perusahaan pemenang lelang tender, yakni PT CMMA. Kemudian proses pengadaan hanya sebagai formalitas, karena dalam proses ini turut campur PT CMMA dan PT ITI sebagai subkontraktor mulai dari pembuatan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dan pembuatan Prototype. Berdasarkan dokumen lelang, perusahaan selain PT CMMA dan PT ITI hanya sebagai pelengkap saja.
“Daftar hadir panitia selama proses berjalan hanya formalitas. Panitia tidak melakukan pembuktian kualifikasi terhadap perusahaan pemenang tender, padahal itu langkah yang sangat penting,” kata Edison.
PT CMMA Tidak memiliki kualifikasi dan tidak berkompetensi untuk membuat simulator. Hal tersebu dilihat dari pengalaman dan track record perusahaan. Telah terjadi mark up kontrak. Ditemukan beberapa komponen fiktif. Proses pembayaran sudah diselesaikan padahal pekerjaan belum selesai. PT CMMA tidak memenuhi spesifikasi teknik yang diatur dalam kontrak.
© Copyright 2024, All Rights Reserved