Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, ada dua orang kuasa hukum Djoko yang pernah menemui saksi kasus Irjen Djoko Susilo dan meminta saksi tersebut mencabut keterangan saksi tersebut.
"Ada dua pengacara," ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/07).
Namun Bambang tak menjelaskan lebih jauh siapa saja kedua pengacara itu. Sejauh ini KPK belum akan mengambil tindakan hukum menanggapi hal tersebut. "Pertemuan antara saksi saja kan tidak boleh. Kami persuasif dulu lah. Yang pasti kami punya bukti CCTV, kapan dan dimana kegiatan itu dilaksanakan," ujar Bambang.
Menurut Bambang, KPK tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum jika hal tersebut terus menerus diulangi. Saat ini KPK akan mempertimbangkan menggunakan pasal 21 UU tipikor (terkait Menghalangi penyidikan KPK).
© Copyright 2024, All Rights Reserved