Kewajiban penyampaian laporan keuangan masih diabaikan oleh sebagian besar partai politik. Padahal, sesuai jadwal laporan Keuangan partai politik (parpol) yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik wajib diserahkan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling lambat tanggal 7 Juli 2006. Namun, hingga 7 Agustus 2006 baru tiga partai yang memenuhi kewajibannya itu.
Wakil Ketua KPU, Ramlan Surbakti, Selasa (8/8), menyebutkan, partai politik yang telah menyerahkan Laporan Keuangan tahun 2005 adalah Partai Indonesia Baru, Partai Golongan Karya dan Partai Demokrat. Sebanyak 47 partai politik lainnya, menurut Ramlan, belum menyerahkan Laporan Keuangan tahun 2005.
Kewajiban penyerahan laporan keuangan secara berkala diatur dalam pasal 9 huruf (i) UU No. 31/2002 tentang Partai Politik. Partai politik diwajibkan membuat laporan keuangan secara berkala setahun sekali untuk diserahkan kepada KPU setelah diaudit oleh akuntan publik.
Kewajiban itu juga tertuang dalam SK KPU No. 676 tentang Tata Administrasi Keuangan dan Sistem Akuntansi Keuangan Partai Politik serta Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu; dan Surat Edaran KPU pada Partai Politik No. 131/15/II/2006 tanggal 14 Februari 2006, yang menyatakan Laporan Keuangan Tahun 2005 yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik wajib diserahkan partai bersangkutan pada KPU.
Komisi Pemilihan Umum mengimbau pada parpol yang belum menyerahkan Laporan Keuangan Tahun 2005 agar segera melaksanakan kewajibannya pada KPU. "Menurut ketentuan pasal 26 ayat (3) UU No. 31/2002 tentang Parpol, pelanggaran terhadap pasal 9 huruf (i) dikenai sanksi administratif berupa dihentikannya bantuan dari anggaran negara," ujar Ramlan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved