Transaksi divestasi kepemilikan saham PT Energi Mega Persada di Lapindo Brantas Inc, kini tengah diteliti Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Jika ditemukan hal yang tidak layak, Bapepam memiliki kewenangan penuh untuk membatalkan transaksi tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bapepam Fuad Rahmany sebelum rapat dengar pendapat dengan komisi Komisi XI DPR di Jakarta. "Surat dari Energi Mega Persada (EMP) mengenai transaksi divestasi kepemilikan saham di Lapindo belum kami terima. Kemungkinan hari ini atau besok. Surat itu akan diteliti dulu oleh biro teknis kami. Kalau memang transaksi itu tidak {proper}, bisa kami batalkan," kata Fuad.
Akhir pekan lalu, EMP menyatakan telah menjual anak perusahaannya, yaitu Kalila Energy Ltd, senilai 1 dollar AS dan Pan Asia Enterprise Ltd senilai 1 dollar AS kepada Lyte Ltd. Kalila dan Pan Asia ini menguasai 99,9 persen saham Lapindo Brantas Inc. Total nilai penjualan 2 dollar AS setara dengan Rp 18.600.
Fuad mengatakan, pembeli Lapindo harus menyadari konsekuensi yang akan diterima jika membeli perusahaan tersebut. "Pokoknya, kepada siapa pun Lapindo dijual, perusahaan ini harus tetap bertanggung jawab atas bencana banjir lumpur yang sudah terjadi," ujarnya.
Apabila pada akhirnya Lapindo terjual ke perusahaan yang tertutup dan Bapepam tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengawasi, masih ada tangan pemerintah lainnya yang akan mengawasi pertanggungjawaban Lapindo kepada berbagai pihak yang dirugikan.
Sekretaris Perusahaan EMP Riri Harahap mengatakan, perjanjian penjualan ini telah ditandatangani pada 19 September lalu. Sebenarnya, menurut penilai independen, nilai pasar wajar Kalila per 30 Juni sudah negatif 22,8 juta dollar AS, sedangkan nilai pasar wajar Pan Asia negatif 208.000 dollar AS. Nilai negatif ini disebabkan oleh keadaan yang terjadi di Blok Brantas.
© Copyright 2024, All Rights Reserved