Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, membatalkan rencana gelar perkara kasus dugaan gratifikasi terkait Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang sedianya dilakukan terbuka pada Selasa (14/04) siang ini. Alasannya, karena jadwal penyidik yang padat.
"Gelar perkara yang semula akan dilaksanakan siang ini ditunda. Akan diberi info lebih lanjut," terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Agus Rianto, Selasa (14/04) siang.
Agus mengatakan, alasan penundaan karena agenda penyidik yang padat, mulai dari pelaksanaan Rapat Kerja Teknis hingga gelar kasus narkotika yang akan dipimpin oleh Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso.
“Banyak giat yang harus dilaksanakan mereka yang terlibat (gelar perkara BG). Ada Rakernis, ada rilis narkoba, macam-macamlah, jadi gelar perkaranya ditunda dulu," ujar dia.
Rencananya, gelar perkara kasus BG itu akan melibatkan sejumlah unsur, mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan sejumlah ahli hukum dan unsur media massa.
Gelar perkara ini dilakukan Polri setelah menerima limpahan kasus BG dari Kejaksaan Agung. Sebelumnya, KPK melimpahkan kasus itu ke Kejaksaan setelah putusan hakim Sarpin Rizaldi yang menganggap penetapan tersangka terhadap BG oleh KPK tidak sah. Gelar perkara ini akan menentukan, apakah kasus BG akan diteruskan atau dihentikan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved