Petugas kembali berhasil menggagalkan upaya penyeludupan methamphetamine alias sabu lewat bandara. Kali ini di Bandar Udara Juanda, Surabaya. Pelakunya adalah dua warga negara Malaysia bernama Tan Kim Ping (21) dan Lim Kim Kwan (27). Rencananya, barang haram senilai Rp4 miliar itu akan diseludupkan ke Jakarta melalui kereta api.
Petugas Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) menangkap kedua orang itu Sabtu (22/05) malam. Mereka tiba di Bandara Juanda pukul 19.30 menggunakan pesawat Cathay Pacific bernomor penerbangan CX-781. Keduanya melakukan penerbangan dari Hongkong dan rencananya akan melanjutkan perjalanan ke Jakarta dengan menggunakan kereta api.
Diceritakan Argandiono, Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur I dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Juanda kepada pers Minggu (23/05), penangkapan atas kedua orang asing tersebut, bermula dari informasi yang diterima dari kantor pelayanan BC Soekarno Hatta, Jakartam bahwa akan ada dua orang anggota jaringan narkoba yang berangkat dari Hongkong menuju Indonesia melalui Bandara Juanda, Surabaya. Informasi ini didapat BC Soekarno Hatta, dari pengembangan kasus pada April 2010 lalu.
”Mengacu pada informasi ini kami meneliti para penumpang pesawat dan menemukan dua orang yang dimaksud,” kata Argandiono.
Untuk menjerat tersangka, tim BC Juanda berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk mendeteksi penumpang. Setelah didapat nama, Tan Kim Ping dan Lim Kim Kwan pun diminta menjalani pemeriksaan barang dengan X-ray. ”Awalnya, hasilnya nihil,” lanjut Argandiono.
Namun petugas tidak berhent, pemeriksaan atas keduanya dilanjutkan dengan pemeriksaan tubuh di ruangan khusus. Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan empat plastik berisi sabu yang dililitkan pada tubuh Tan Kim Ping dan Lim Kim Kwan. Setiap orang membawa dua plastik, yang per kantongnya berisi 500 gram.
”Secara keseluruhan ditemukan 2 kg butiran putih dari kedua tersangka. Setelah diuji dengan narcotest, hasilnya positif bahwa barang yang mereka bawa merupakan sabu,” ujarnya.
Dari pengembangan terhadap tersangka, diketahui mereka merencanakan untuk menginap semalamdi kawasan Pasar Besar, Surabaya. Rencananya mereka akan melanjutkan perjalanan ke Jakarta, Minggu (23/05), menggunakan Kereta Api Argo Bromo Anggrek. ”Melihat paspor tersangka, mereka baru pertama kali ke Indonesia,” ujar dia.
Argandiono menenggarai kedua orang ini hanya kurir. ”Keduanya diperkirakan hanya kurir, karena akan ada orang yang menerima barang tersebut,” ujar dia.
Apabila berhasil masuk Jakarta, mereka dijanjikan akan ditemui oleh seseorang, penerima barang. Namun, hingga kemarin belum diketahui identitas penerima barang tersebut. Kedua tersangka mengaku, untuk membawa barang haram itu ke Jakarta, mereka dijanjikan upah 40.000 ringgit Malaysia (lebih kurang Rp 72 juta).
”Kami serahkan kasus ini ke Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk dilakukan pengembangan, untuk mengetahui sindikat tersangka,” ujar Argandiono.
Kedua tersangka yang kedapatan mengangkut barang haram tersebut akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
© Copyright 2024, All Rights Reserved