Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse dan Kriminal Polri telah melimpahkan berkas perkara salah satu tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen pada Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar versi Agung Laksono di Ancol ke Kejaksaan Agung.
“Yang satu sudah dilimpahkan berkasnya, satu masih diproses," terang Direktur Tipidum Brigjen Herry Prastowo kepada pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/05). Tersangka yang dimaksud adalah HB, yang berasal dari DPD Golkar Pasaman Barat.
Dikatakan, saat ini penyidik Bareskrim masih menunggu apakah berkas dinyatakan lengkap atau tidak oleh Kejaksaan Agung. Berdasarkan ketentuan, jaksa mempunyai waktu 14 hari untuk mengevaluasi berkas tersebut dan menyatakan apakah berkas dinyatakan sudah lengkap.
Jika sudah lengkap, maka berkas akan dilanjutkan ke tahap penuntutan atau P21. Sebaliknya, jika telah dievaluasi ternyata berkas tidak lengkap, berkas akan dikembalikan ke penyidik atau P19. “Tersangka kedua (DY) masih proses untuk pengiriman berkas," kata Heru. Tersangka tersebut berasal DPD Golkar Pandeglang.
Sementara itu, 2 tersangka baru dalam kasus ini yaitu MJ dan S, diagendakan untuk diperiksa oleh penyidik hari ini. Namun, belum ada konfirmasi kehadiran dari kedua tersangka. “Kalau datang akan kami periksa, kalau tidak datang akan kami panggil lagi," ujarnya.
Kasus ini terkait laporan yang dibuat DPD Golkar Jambi, Zoerman Manaf dengan nomor laporan 289/III/2015/Bareskrim tertanggal 11 Maret 2015. Kubu Aburizal Bakrie juga melaporkan kader Golkar kubu Agung Lakosono, Agus Gumiwang Kartasasmita, atas tuduhan pemalsuan dokumen dan kop surat DPP Golkar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved