Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) dinyatakan Komite Etik Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tidak melanggar etika. BW berharap, keputusan Peradi tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan penegak hukum yang menangani kasusnya.
Peradi menerbitkan putusan setelah menindaklanjuti aduan dari rival klien BW di MK saat menghadapi sidang Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2010 silam. Saat itu BW berprofesi sebagai pengacara. Surat putusan yang menyebutkan tak ada pelanggaran etik oleh BW juga ditembuskan kepada Presiden, Kapolri, Kejaksaan Agung, Plt Pimpinan KPK, dan Ketua Umum DPN Peradi.
“Semoga masalah saya dapat diselesaikan setelah adanya keputusan ini," ujar BW kepada pers di Kantor YLBHI, Jakarta, Jumat (15/05).
BW mengatakan keputusan Peradi tersebut dapat menjadi acuan bagi advokat lainnya menghadapi ancaman kriminalisasi. Kasus yang menimpanya, dapat saja menimpa seluruh advokat yang ada di Indonesia. "Ini masalah advokat, (advokat) berpotensi dikriminalisasi," kata dia.
Dikatakan BW, dirinya tak akan membawa surat putusan yang dikeluarkan Peradi itu ke praperadilan. Karena, praperadilan lebih kepada prosedur mengenai penetapan tersangka dan penangkapan. “Ini bukan bahan praperadilan, mungkin akan disampaikan kepada Kejaksaan Agung," ujar dia.
Seperti diketahui, BW dilaporkan mantan calon Bupati Kotawaringan Barat Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran dan kuasa hukumnya Eko Sumarno ke Peradi. Setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan dan sidang Komisi Pengawas Advokat tak ditemukan satu pun pelanggaran etika yang dilakukan BW.
Sugianto Sabran, yang kini menjabat sebagai anggota DPR dari Fraksi PDIP, juga melaporkan BW ke Bareskrim Polri. Oleh Bareskrim, BW telah ditetapkan sebagai tersangka. Berkasnya telah dilimpahkan ke Kejagung, namun dikembalikan jaksa dengan permintaan perbaikan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved