Kejaksaan Agung (Kejagung) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, pada Rabu (17/06) besok. Dahlan dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan dugaan penyimpangan pengadaan 16 unit mobil listrik pada 3 BUMN sebesar Rp32 miliar.
Kepada pers, Selasa (16/06), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana, mengatakan, pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang dari rencana pemeriksaan sebelumnya.
“Sejak 5 juni, selama masa penyelidikan dan penyidikan, sudah meriksa 19 orang, harusnya 20 sama DI (Dahlah Iskan) kemarin, tapi dia nggak dateng. Diganti besok," kata Toni.
Dikatakan Tony, keterangan Dahlan diperlukan untuk mengklarifikasi pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap beberapa saksi dan 2 tersangka.
“Jadi beliau ditunggu, pemeriksaan beliau sangat penting. Untuk mengklarifikasi beberapa hal yang sudah disampaikan saksi dan tersangka AS dan DA kemarin. Karena mereka menyebut nama DI juga," kata Tony.
Adapun 2 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia, Agus Suherman dan Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi selaku pihak swasta. Agus pada 2011 menjabat di Kementerian BUMN, saat proyek itu dikerjakan.
Tony berharap Dahlan bisa menghadiri pemeriksaan dan bisa menyampaikan keterangan secara jelas sehingga penyidik bisa mengusut tuntas kasus tersebut.
Sekedar informasi, ini adalah kasus kedua yang ditangani kejaksaan dan melibatkan Dahlan. Sebelumnya Dahlan dijadikan tersangka pada proyek pengadaan gardu listrik PLN. Kasus itu terkait dengan jabatan Dahlan sebelumnya sebagai Dirut PLN.
© Copyright 2024, All Rights Reserved