Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok dipastikan tak akan diikuti para calon independen. Sebab hingga hari terakhir kemarin, Senin (15/06), tak satu pun dari mereka yang berhasil melengkapi syarat yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua KPU Kota Depok, Titik Nurhayati mengatakan, pada hari terakhir kemarin sempat ada satu pasangan calon yang mencoba mendaftar. Namun, sampai dengan batas waktu, yakni pukul 16.00 WIB, yang bersangkutan tidak juga bisa melengkapi berkas yang diajukan sebagai syarat pencalonan.
"Yang bersangkutan telat 45 menit. Dia baru datang bawa dokumen pukul 16.45 WIB. Padahal, waktu yang ditetapkan adalah 16.00 WIB," kata Titik, Selasa (16/06).
Pasangan calon independen itu diketahui bernama Ibrahim Kadir Tuasanamu dan Johanes Karundeng. Ibrahim diketahui aktif di lembaga hukum Kosgoro. Sebenarnya calon independen itu sudah datang pukul 15.30 WIB. Namun, dukungannya tidak datang hingga batas akhir yang kami tentukan yakni pukul 16.00 WIB.
"Sebelumnya, kami sudah sering kali memberikan petunjuk bahkan salinan persyaratan dan sebagainya. Namun, karena telat, ya gugur. Tidak ada calon independen yang lolos dalam pilkada tahun ini di Depok," pungkas Titik.
© Copyright 2024, All Rights Reserved