Rapat Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (BK DPR) akhirnya menyepakati rekomendasi pemberhentian sementara terhadap anggota Komisi VII DPR Angelina Sondakh. Rekomendasi BK DPR itu muncul karena kasus yang menjerah politisi Demokrat itu kini sudah bergulir di pengadilan tindak pidana korupsi.
“Sudah diputuskan untuk pemberhentian sementara. Baru kita tanda tangani,” terang Ketua BK DPR, M Prakosa kepada pers di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (11/09).
Kata Prakosa, rekomendasi itu akan dilaporkan dalam rapat paripurna DPR terdekat. Setelah itu, DPR akan mengambil keputusan untuk menonaktifkan Angelina. BK baru akan merekomendasikan pemberhentian tetap terhadap Angelina jika ia dinyatakan bersalah dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
© Copyright 2024, All Rights Reserved