Bupati Kendal, Jawa Tengah, Hendy Boedoro didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan menggunakan dana tak tersangka dalam APBD Kabupaten Kendal tahun 2003 dan sebagian Dana Alokasi Umum Kendal tahun 2003, 2004, dan 2005, serta bunga deposito, jasa giro, dan sertiplus. Atas tindakannya itu, Hendy dinyatakan merugikan keuangan negara senilai Rp 28,393 miliar.
Selain itu, Bupati Kendal dari PDIP ini juga didakwa menerima sejumlah uang dari pelaksana proyek atau kontraktor yang melaksanakan proyek yang dibiayai dana bantuan Pemerintah Provinsi Jateng dan APBD Kendal selama periode 2003-2005. Keseluruhan hadiah uang yang diduga diterima terdakwa sebanyak Rp 24,314 miliar.
Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum Suharto, Muhibuddin, Chatarina Muliana Girsang, dan Ryono di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (15/5), Jakarta. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Gusrizal.
Seusai dakwaan dibacakan, Hendy dan tim penasihat hukumnya membacakan keberatan (eksepsi). Hendy menyatakan keberatan dengan penambahan pasal dakwaan padanya, yakni Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Hendy, penyidikan lanjutan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seyogianya berpegang pada Pasal 3 dan Pasal 8 UU No 31/1999 yang disangkakan oleh Direktorat Reserse Kriminal Polda Jateng. Sebab, penyidik KPK melanjutkan penyidikan yang dilakukan Polda Jateng saja.
Sementara itu, tim pengacara Bupati Kendal, Farida Sulistyani dan Agus Nurudin, menilai kasus yang menyeret kliennya kental nuansa politis, karena itu harus batal secara hukum. Sidang dilanjutkan 22 Mei dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa.
"Sesuai dengan uraian penuntut umum, dana dari rekanan tersebut masuk ke rekening kas daerah, sehingga penuntut umum mempunyai kewajiban untuk mendakwa pihak rekanan di atas yang telah menyerahkan uang kepada Warsa Susilo dan bukan mendakwa terdakwa," tandas Farida.
Dalam persidangan terpisah, Warsa Susilo diancam hukuman 20 tahun penjara berdasarkan dakwaan primer.
"Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 kesatu jo pasal 64 KUHP," kata jaksa Suharto membacakan dakwaan primer.
Warsa didakwa bersama-sama Bupati Kendal secara melawan hukum menggunakan APBD untuk kepentingan pribadi atau kepentingan orang lain dan negara dirugikan Rp 28,4 miliar. Warsa juga didakwa menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan wewenang atau jabatannya.
Terdakwa yang sekarang menjadi staf tata usaha di Pemprov Jawa Tengah ini diancam dengan pasal 3 jo pasal UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Terdakwa dan penasihat hukumnya meminta waktu 1 minggu untuk membacakan eksepsi. Majelis hakim yang diketuai Edward Pattinasarani kemudian mengundur sidang 1 minggu sampai 22 Mei.
© Copyright 2024, All Rights Reserved