Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri segera melimpahkan berkas tahap kedua perkara Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) ke Kejaksaan. Langkah ini diambil setelah BW mencabut gugatan praperadilan yang dilayangkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Saya ingin pastikan dulu dari tim kita yang berangkat ke pengadilan (PN Jaksel). Apa betul dicabut? Kalau betul maka kita segerakan berkasnya ke tahap dua (pelimpahan berkas dan tersangka) ke Kejaksaan," terang Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Victor Edy Simanjuntak, kepada pers, di Jakarta, Senin (15/06).
Victor menyayangkan langkah yang diambil BW, mencabut praperadilan. Menurut dia, BW seharusnya mengambil kesempatan praperadilan yang dilayangkan. Bukan mencabutnya.
“Sebenarnya Pak BW harus ambil kesempatan, kita uji di praperadilan, supaya kalau memang praperadilan menang, kita harus legowo memperbaiki diri meninjau kembali," ujar dia.
Victor menambahkan, sejak berkas dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, penyidik menahan berkas tersebut untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Alasannya adalah memberikan kesempatan kepada BW untuk mengajukan praperadilan. “Karena BW mau praperadilan saya kasih kesempatan, jangan sampai dia bilang Polri tidak beri kesempatan," ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved