Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dijadwalkan akan dipindah dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Pemindahan ini karena vonis atas Anas terkait korupsi Hambalang telah berkekuatan hukum tetap.
Informasi yang beredar, Anas akan dibawa ke Lapas Sukamiskin, Senin (15/06) siang ini. Di depan Gedung Tahanan KPK, di kawasan Kuningan, Jakarta, tampak sekitar 10 kolega dan salah satu pengacara Anas, Firman Wijaya.
Beberapa barang-barang pribadi Anas seperti buku-buku bacaan juga tampak sudah dikeluarkan dari Rutan KPK. “Saya pikir hak terdakwa yang sudah berkekuatan hukum tetap lah, walaupun tidak mengurangi hak Mas Anas untuk melakukan upaya hukum," ujar Firman.
Anas memang tengah mengajukan Peninjauan Kembali atas kasus hukum yang menjeratnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan pencabutan hak politik terhadap Anas. Selain itu, ia juga dikenakan denda Rp5 miliar, uang pengganti Rp57,59 miliar dan US$5,261 juta.
Hukuman itu dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai hakim agung Artidjo Alkostar, dan anggota MS Lumme dan Krisna Harahap. Majelis berpendapat, Anas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut dan gabungan tindak pidana pencucian uang.
Pencabutan hak terhadap Anas, karena Majelis Hakim menilai ada latar belakang politik dalam korupsi yang dilakukannya. Anas juga dapat dikenakan hukuman tambahan 1 tahun 4 bulan jika tak dapat membayar denda Rp5 miliar yang ditetapkan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved