Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) menangkap 3 kapal ikan berbendera Vietnam di perairan Natuna, pada Jumat (03/06) pagi. Ketiga kapal itu diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia.
"Mereka kami tangkap karena diduga sedang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah Indonesia," terang Kadispen Armabar Mayor Laut Budi Amin kepada pers, Jumat (03/06) sore.
Ketiga kapal Vietnam itu, adalah BV 5339 TS, KM Zhuong Minh Soi dan BV 90360 TS. Mereka dicegat oleh Kapal Perang Oswald Siahaan-354 yang sedang beroperasi di bawah kendali operasi (BKO) Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmabar pada posisi 06° 38° 06” U - 108° 47° 36’’ T di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI).
Dari pemeriksaan, kapal-kapal itu bermuatan berton-ton hasil laut Indonesia.
Kapal BV 5339 TS yang berbobot 120 GT diawaki 28 anak buah kapal. Kapal ini baru akan menjarah ikan di perairan Indonesia.
Adapun, Kapal KM. Zhuong Minh Soi berbobot 30 GT diawaki 3 ABK dengan muatan cumi seberat sekitar 1 ton. "Sementara kapal BV 90360 TS berbobot 60 GT diawaki 4 ABK dengan muatan ikan campuran seberat kurang lebih 60 ton," ujar Budi.
Dari pemeriksaan, ketiga kapal itu diketahui tidak dilengkapi dengan izin penangkapan ikan. Berdasarkan pada pelanggaran itu, 3 kapal ikan beserta ABK dan barang buktinya dikawal menuju Pangkalan Angkatan Laut Ranai untuk diproses hukum.
© Copyright 2024, All Rights Reserved