Setelah mendekam selama dua bulan lebih di tahanan Polda Metro Jaya, terpidana Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto akhirnya dipindahkan ke LP Cipinang Jakarta Timur, Rabu menjelang sore (20/02/2002). Putra bungsu mantan Presiden Soeharto itu menghuni kamar nomor 1 di Blok H Cipinang, bekas kamar tahanan politik Oemar Dhani.
Di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sebelum ke Cipinang, Tommy sempat memberikan keterangan kepada wartawan. "Saya akan melaksanakan proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia," ujar tandasnya . Ia pun kemudian langsung memasuki kendaraan tahanan milik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dikawal oleh puluhan aparat Brimob Polda Metro Jaya bersenjata lengkap yang ikut masuk ke mobil tersebut.
Mantan pembalap nasional yang kini berpredikat sebagai terpidana kasus kepemilikan senjata ilegal dan pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasminta, bakal dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan vonis maksimal hukuman mati. Ancaman vonis mati tersebut adalah hukuman maksimal yang ditimpakan kepada Tommy Suharto dalam kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin dan kepemilikan senjata api ilegal.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Antasari Azhar, kasus pembunuhan Syafiuddin akan ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Karena itu, Tommy dititipkan di LP Cipinang. “Kalau kepemilikan senjata api ditangani oleh Kejati DKI Jakarta,” kata Antasari di Cipinang, Rabu (20/2). Tommy ditahan di LP Cipinang, karena pengamanan LP Cipinang dinilai lebih baik daripada Rumah tahanan Salemba, Jakarta.
Pihak Kejaksaan menitipkan Tommy di LP Cipinang hingga 11 Maret. Mulai besok (Kamis 21/02/2002), tim jaksa yang berjumlah empat orang mulai memroses berkas perkara dan menyusun dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Waktu penahanan pertama Tommy akan berlangsung selama 20 hari sebelum proses pengadilan atas dakwaan dua kasus yang menjeratnya dilaksanakan. Jika tanggal 11 Maret pengadilan tidak dilaksanakan, maka penahanan Tommy akan diperpanjang dalam penahan ke II selama 20 hari.
© Copyright 2024, All Rights Reserved