Kelompok {Gelo} yang terdiri dari empat orang pengedar narkoba, Minggu (10/6) pagi diringkus Reserse Narkotika Polda Metro Jaya di daerah Jakarta Barat. Dari keempatnya Polisi berhasil menyita 1.400 butir ekstasi senilai Rp 140 juta. Kelompok ini sudah lama diincar petugas, namun selalu berhasil mengelak.
Keempat Kelompok {Gelo} adalah Gelo (40), Evi (29), Ivan (29), dan Wahyu (39). Mereka kerap menjual barang haram tersebut kepada penghuni apartemen dan pengunjung diskotek di Jakarta.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs Arman Depari menjelaskan, tersangka Gelo dan Evi ditangkap di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dari tangan mereka disita 200 butir ekstasi. Kepada petugas Gelo dan Evi buka mulut bahwa mereka tidak bekerja sendiri. Kedua tersangka menyebut nama Ivan dan Wahyu. Selanjutnya, satu tim polisi dipimpin Kompol Sigit Gumantio, bergerak mencari pelaku.
Tersangka Ivan ditangkap di halaman parkir Mangga Dua Square, Jakarta Utara. Sedangkan Wahyu di halaman parkir Apartemen Mediterania, Tanjung Duren, Jakarta Barat. Dari kedua pria ini, polisi menyita 1.200 butir ekstasi.
Kepada petugas, keempat bandar kakap ini mengaku ekstasi mereka jual kepada penghuni apartemen dan pengedar di diskotek kawasan Jakarta Barat. Tersangka juga menyebut nama-nama pengedar di diskotek yang sering membeli barang haram tersebut. “Identitas pengedar sudah kami ketahui, “ kata Kompol Sigit.
© Copyright 2024, All Rights Reserved