Kembali, kebobrokan perusahaan go public terungkap. Adalah PT Great River Internasional Tbk (GRI) berulah yang dapat merugikan negara senilai Rp315 miliar. Karena itu Direktur Utama (Dirut) GRI, Sunjoto Tanudjaja oleh Kejaksaan Agung terhitung sejak 10 Mei ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga kini keberadaan Sunjoto tak diketahui, karena itu Kejaksaan Agung sejak 16 Mei mengeluarkan surat perintah penangkapannya.
Hendraman Supandi selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang mengungkap kasus ini kemarin (17/5) di Kejaksan Agung. "Surat perintah penangkapan sudah ditandatangani Dirdik (Direktur Penyidikan). Ia sendiri ditetapkan sebagai tersangka sekitar 10 hari lalu," ujar Supandi serius. Perintah penangkapan Sunjoto dikeluarkan setelah lebih dari tiga kali dipanggil penyidik bagian Tindak Pidana Khusus untuk diperiksa sebagai tersangka, tetapi tidak datang.
Selaku Dirut Sunjoto harus bertanggung jawab terhadap dugaan tindak pidana korupsi di Bank Mandiri senilai Rp315 miliar. Nilai ini akumulasi dari pembelian obligasi PT Great River senilai Rp 50 miliar dan pemberian fasilitas kredit modal kerja dan kredit investasi kepada PT Great River sebesar Rp 265 miliar. Bahkan saat ini obligasi tersebut oleh Bank Mandiri dinyatakan berstatus default atau gagal, sedangkan kreditnya macet.
Walau saat ini keberadaan Sunjoto tak diketahui, namun Hendraman menyatakan penyidikan kasus tersebut tidak ada alasan dihentikan. Ini karena pembelian obligasi dan pemberian kredit itu diduga kuat melawan hukum. "Tidak ada alasan untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut kendati tersangka Sunjoto dinyatakan buron," ungkap Hendarman tegas.
Aset milik Sunjoto saat ini sudah banyak ditemukan oleh pihak Kejaksaan Agung, sehingga dapat disita untuk membayar kerugian negara. Peradilan pun menurut Hendraman dapat digelar in absentia bila sampai saat persidangan Sunjoto tak dapat ditemukan.
Pihak jaksa penyidik dalam kasus obligasi default dan kredit macet PT GRI ini telah memerika sejumlah saksi antara lain dari PT GRI dan jajaran Bank Mandiri. Jaksa penyidik yang terdiri dari Hasan Madani, Bima Suprayoga, dan Raja Nafrizal telah memeriksa jajaran Bank Mandiri antara lain Wakil Direktur Utama Wayan Agus Mertayasa, Direktur Tresury JB Kendarto, Group Head Secretary Kun Sarjono Satri, serta mantan Direktur Kepatuhan Nimrod Sitorus.
© Copyright 2024, All Rights Reserved