Ini kasus politik yang perlu pengkajian serius. Bayangkan. Bupati Boven Digul, Papua, Yusak Yaluwo, menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia bahkan sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor. Saat menjadi tahanan, Yusak terpilih lagi sebagai bupati di wilayahnya.
Kementerian Dalam Negeri pun menyiapkan 2 SK penting untuk Yusak, terdakwa kasus korupsi, yang memenangi pilkada. Pemerintah tetap akan melantiknya. Tetapi, karena ia terdakwa korupsi dan sudah ditahan, disediakan SK pencopotannya.
"Kami akan melantik dia dan pada hari itu juga akan diberikan surat pemberhentian sementara," ujar Mendagri Gamawan Fauzi usai silaturahim Kemendagri dengan pemimpin redaksi media massa di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (27/10).
Gamawan menegaskan akan menghormati azas praduga tidak bersalah. Jika nanti Yusak divonis bebas, dia berhak melanjutkan menjabat sebagai bupati. Namun kalau divonis penjara wakilnya yang akan menggantikan.
Persoalannya, bagaimana melantik Yusak yang sedang ditahan untuk pengusutan perkaranya. Gamawan tak mau pusing-pusing. Bekas Gubernur Sumbar ini menyerahkan keputusan kepada KPK untuk membolehkan atau tidak Yusak keluar tahanan, sekadar menghadiri pelantikannya.
Bagaimanapun bola dipegang KPK. Karena itu, lembaga itulah yang memiliki wewenang mengeluarkan Yusak dari tahanan untuk dilantik.Bisa dilantik di Jakarta? "Bisa saja itu, tapi ya itu tadi selama KPK mengizinkan," kata Gamawan.
Problem yang hampir sama, berlaku pula untuk Gubernur Sumut Syamsul Arifin. Sesuai peraturan dia masih bestatus Gubernur Sumut, yang saha. Karena sekarang dia tersangka belum terdakwa.
"Kalau nanti sudah ada keputusan tetap dan nanti dia divonis kurungan ya wakilnya yang akan menggantikan," katanya.
Bila sudah ada keputusan tetap dan mengikat atas Yusak maupun Syamsul, yang memastikan mereka mendapat hukuman kurungan, wakil mereka menggantikannya. Menurut Gamawan, wakil Bupati Boven Digul dan Wakil Gubernur Sumut akan definitif masing-masing menjadi bupati dan gubernur.
Untuk meminimalkan korupsi di daerah, Kementerian Dalam Negeri sudah melakukan upaya-upaya pencegahan. Di antaranya program orientasi kepala daerah dan pengawasan yang cukup ketat. Sedangkan untuk pengawasan pelaksanaan baru dapat dilakukan di akhir tahun anggaran.
"Itu kan kepala daerah harus menyerahkan kepada Badan Pemeriksa Keungan (BPK) tentang laporan keuangannya, baru dari BPK menyerahkan ke pusat," ucap Gamawan.
Soal efektif atau tidak, memang waktulah yang menetukan. Tetapi, Gamawan mengakui, kenyatannya banyak yang masuk penjara. Karena itu, ia meminta pejabat di daerah agar lebih hati-hati dan menghindari korupsi.
Bupati Yusak Yaluwo menjadi terdakwa atas kasus korupsi keuangan daerah dan dana otonomi khusus Kabupaten Boven Digul. Yusak dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Syamsul diduga menyelewengkan dana APBD Langkat saat menjabat sebagai bupati di daerah itu. Ia diduga merugikan negara Rp31 miliar. Syamsul dijerat dengan pasal 2 ayat (1), dan atau pasal 3, dan atau pasal 8 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved