Ditjen Anggaran Korupsi, Integritas Kemenkeu Runtuh
![](https://politikindonesia.id/uploads/images/2024/04/image_750x_662b680af1953.jpg)
//
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya
Penetapan Isa dengan status Ditjen Anggaran Kemenkeui sebagai tersangka, tak bisa dianggap sebagai kasus biasa. Hal itu disampaikan pengamat politik, Rocky Gerung, dalam podcast bersama Jurnalis Senior Hersubeno Arief, dikutip Minggu (9/2/2025).
"Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan ditangkap itu berita kriminal, anggaran dipotong oleh Presiden untuk penghematan itu berita ekonomi," kata Rocky Gerung.
Walaupun kasus ini bergulir sebelum Prabowo menjabat sebagai Presiden Indonesia, namun pengungkapan kasus ini terjadi saat pemerintah melakukan penghematan anggaran untuk program nasional.
"Tapi kalau Dirjen Anggaran ditangkap ketika anggaran dipangkas untuk penghematan, artinya kerakusan sang Dirjen melebihi kemampuan kita untuk membayangkan tersedianya makan bergizi gratis,"ujar Rocky.
Rocky menilai kasus ini sudah meruntuhkan integritas Kementerian Keuangan di bawah Sri Mulyani. Sebab, Dirjen Anggaran tidak memiliki moral dengan melakukan korupsi saat pimpinan kementerian memangkas banyak anggaran.
"Pas berita ini muncul orang bertanya, moral apa yang sudah dibangun oleh Sri Mulyani sehingga integritas runtuh semua? Ini Dirjen Anggaran, tempat semua orang dirasa memerlukan akses ke dia, ternyata yang bersangkutan punya masalah hukum, masalah etika, masalah moral, dan punya masalah (korupsi) yang ditemukan oleh Kejagung," ujar Rocky.
Isa menjadi tersangka korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp16 triliun. Ia ditahan dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved