Komisi XI DPR setuju penggunaan anggaran APBN 2010 untuk pos tanggap darurat atau bencana sebesar Rp3,793 triliun. Bahkan DPR mendesak pemerintah bergerak cepat menggunakan dana tersebut. Karena kondisinya sangat mendesak dan dibutuhkan di sejumlah daerah bencana.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Aziz mempersilakan pemerintah menggunakan anggaran pada APBN 2010. Terutama pos tanggap darurat atau bencana Rp3,793 triliun. DPR beralasan demi kemanusiaan.
Menurut Harry, pemerintah harus segera menangani bencana tsunami Mentawai dan letusan Gunung Merapi, karena banyak masyarakat yang menanti bantuan pemerintah.
"Menkeu harus cepat merespon dari sisi anggaran untuk bencana" ujar Harry.
Sebelumnya diketahui, dana tanggap darurat dalam APBN pernah digunakan saat Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dana tersebut digunakan di antaranya untuk gempa Aceh yang dicairkan pada 2008 sebesar Rp7 triliun, gempa Padang Rp5,1 miliar pada 2009 dan gempa Yogyakarta pada 2006 sebesar Rp1,075 triliun.
Harry menjelaskan, terkait mekanisme pencairan dana darurat pada APBN, nantinya diusulkan melalui persetujuan badan anggaran DPR. Pada APBN 2011 Dana tanggap darurat atau bencana telah disepakati dewan dan pemerintah mencapai Rp4 triliun.
© Copyright 2024, All Rights Reserved