Surat Presiden Joko Widodo terkait perubahan kementerian telah diterima pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Surat tersebut, masuk ke meja pimpinan DPR, Rabu (22/10) siang ini.
"Saya barusan terima surat dari Presiden Jokowi tertanggal 21 Oktober," terang Ketua DPR Setya Novanto kepada pers, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (2a2/10).
Setya menjelaskan, surat itu berisi permintaan pertimbangan terhadap perubahan nama dan susunan kementerian. Setya mengatakan, DPR akan segera membahas surat itu. Sesuai Undang-Undang, DPR punya waktu sampai 7 hari untuk meresponnya.
"Surat itu sesuai pasal 17 ayat 4 Undang-undang Dasar 1945. Tentunya itu juga sudah sesuai UU paling lambat 14 hari. Apa yang dilakukan Presiden ini sesuai UU," papar Novanto.
Sebelumnya, Andi Widjajanto mengatakan surat tersebut sudah diteken Jokowi pada Selasa (21/10) kemarin. "Jadi kemarin menandatangani surat, mestinya pagi ini (tiba) di Sekretariat Jenderal DPR untuk diteruskan ke Ketua DPR. Pak Jokowi akan menelepon Ketua DPR, menyampaikan perubahan kementerian," terang Andi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/10).
© Copyright 2024, All Rights Reserved