Dua pengedar narkoba yang biasa beroperasi di Banten berhasil dibekuk Polda Banten Senin (5/2) lalu setelah diintai selama enam bulan. Kartini alias Umi alias Bunda (43) dan Arifin (31) ditangkap dengan barang bukti lima gram shabu-shabu dan 15 butir ekstasi,
Keduanya disergap ketika akan bertransaksi di sekitar gerbang Tol Cilegon Timur, depan Kompleks Pondok Cilegon Indah, Cibeber, Cilegon. Umi seorang janda warga Lenteng Agung, Jakarta Selatan dan Arifin wartawan tabloid warga Kampung Warung Mangga, Kelurahan/Kecamatan Pinang, Tangerang kini mendekam di Mapolda Banten untuk pengusutan lebih lanjut.
“Kami membekuknya saat keduanya akan bertransaksi di wilayah Cilegon. Sebelumnya kedua tersangka merupakan target operasi jajaran Polda Banten selam 6 bulan,” ujar Direktur Narkoba Polda Banten AKBP Sam Julianus Kawingian.
Penangkapan keduanya berkat laporan masyarakat yang telah sadar bahwa narkoba merusak generasi muda, bahwa akan ada transaksi narkoba di gerbang tol. Atas laporan itu, dibentuklah tim penyergap anti anrkoba Unit III Polda Banten yang dipimpin AKP Arip setiawan dan langsung meluncur untuk mengintai di lokasi.
Pengintaian tak sia-sia, laporan masyarakat itu ternyata benar adanya. Petugas tak menyia-nyiakan kesempatan dan langsung menangkap kedua bandar narkoba tersebut. Saat ditemui diruang pemeriksaan, Kartini tidak menyangka jika kedatangannya diendus oleh petugas.
Kartini juga mengaku bahwa dirinya mendapat keuntungan dari penjualan narkoba sebesar Rp. 500 ribu sekali transaksi. Sementara itu, Arifin oknum wartawan tabloid mengaku awalnya sebagai pemakai narkoba. Namun karena tergiur dengan keuntungan yang besar, iapun akhirnya ikut terlibat bersama Kartini menjual narkoba. Bisnis haram ini telah dilakukan selama 6 bulan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved