Soedji Darmono, Direktur Pembinaan Anggaran Dua pada Direktorat Jenderal Anggaran
Dan Ishak Harahap Kepala Sub Direktorat Pembinaan Anggaran 2E Dirjen Anggaran, Depkeu dituntut satu setengah tahun. Keduanya dinilai terbukti menerima aliran dana korupsi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kami berkesimpulan dari analisis yuridis bahwa terdakwa satu dan dua telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal seperti pada dakwaan ke dua," jelas Agus Salim, seorang anggota tim JPU dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis (20/10).
JPU dalam tuntutannya menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa satu (Soedji) dan terdakwa dua (Ishak) yang menerima sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dolar AS melanggar pasal 11 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Kedua terdakwa memenuhi tiga unsur dalam dakwaan pasal tersebut yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang patut diduga menerima pemberian janji atau barang yang mana hal itu merupakan akibat dari jabatan dan wewenang yang dimiliki," ungkap Tumpak Simanjuntak, salah seorang anggota tim JPU dari KPK.
JPU mengungkapkan bahwa terdakwa Soedji Darmono yang pada Febuari 2004 hingga Febuari 2005 menjabat sebagai pelaksana tugas direktur pembinaan anggaran dua pada Direktorat Jenderal Anggaran menerima uang sebesar 40 ribu dolar AS dan Rp50 juta dari KPU melalui Muhammad Dentjik (wakil kepala biro keuangan KPU--red). Sementara itu, Ishak Harahap, kepala sub direktorat pembinaan anggaran 2E Dirjen Anggaran menerima uang senilai 39 ribu dollar AS dan Rp60 juta.
Pemberian uang tersebut, menurut JPU diduga dimaksudkan supaya terdakwa satu dan terdakwa dua melakukan sesuatu agar usulan dan revisi anggaran KPU terkait pemilu 2004 dapat disetujui.
Majelis hakim yang diketuai Masyurdin Chaniago akan melanjutkan persidangan pada Senin, 24 Oktober 2005 dengan agenda mendengarkan pembelaan dari kedua terdakwa dan penasihat hukumnya.
Kedua PNS dilingkungan Departemen Keuangan tersebut oleh JPU didakwa pertama melanggar pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Sedangkan dakwaan kedua, Soedji Darmono dan Ishak Harahap didakwa dengan pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
© Copyright 2024, All Rights Reserved