Komisi Yudisial terus menyelidiki dan mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan suap terhadap hakim agung dalam proses putusan Peninjauan Kembali (PK) Mukhamad Misbakhun. Hari ini, Rabu (16/01), KY memeriksa pelapor dugaan suap itu, yakni Sofyan Arsyad.
Selain memenuhi panggilan, Sofyan dengan datang membawa sejumlah bukti terkait dugaan suap yang dilaporkannya itu. “Ada pelapor hakim yang menangani kasus PK Misbakhun. Kita butuh bukti-bukti terkait laporan kasus itu untuk penyelidikan,” terang Ketua Komisi Yudisial, Eman Suparman di Kantor KY, Rabu (16/01).
Kata Eman, penanganan kasus dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam kasus PK Misbakhun ini cukup rumit. Salah satu alasannya, ujar dia, adalah ketidakmampuan Komisi Yudisial untuk memanggil salah seorang hakim yang menangani perkara itu karena yang bersangkutan sudah pensiun sebagai hakim agung.
2 hakim agung yang dilaporkan Sofyan atas dugaan menerima suap itu adalah Mansyur Kertayasa dan Zaharuddin Utama. Adapun Masyur pensiun dari Hakim Agung sehari setelah memutus PK tersebut.
Eman mengatakan wewenang KY hanya terbatas pada para hakim yang masih aktif. “Sofyan bersedia untuk dikonfrontir langsung dengan Mansyur, tapi kita tidak berhak lagi manggil hakim agung yang sudah pensiun, itu kesulitannya,” terang Eman.
Seperti diberitakan, Sofyan melapor ke KY pada 19 November lalu. sebelumnya, Sofyan telah lebih dulu mengadukan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada 5 November 2012. Laporan dugaan suap itu dilengkapi dengan dokumen kronologis kejadian penyuapan tersebut. Sofyan mengaku tidak sengaja terlibat dalam upaya penyuapan itu karena kenal dengan seorang pengacara yang mengurus kasus itu. Ia ikut hadir dalam beberapa pertemuan terkait upaya penyuapan ini. Ada banyak nama yang diduga turut terlibat dalam dugaan penyuapan tersebut, termasuk seorang pengacara dan panitera pengadilan.
Seperti diketahui, Misbakhun dinyatakan bebas setelah Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya dikabulkan MA. Sebelumnya, dalam kasus pemalsuan dokumenletter of credit Bank Century itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakannya bersalah dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara.
Misbakhun mengajukan banding, tapi Pengadilan Tinggi malah memperberat hukumannya menjadi 2 tahun penjara. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Majelis Kasasi MA.
Misbakhun akhirnya mengajukan Peninjauan Kembali. Langkahnya itu berhasil. Meski tidak dengan suara bulat, Majelis PK membebaskan politisi PKS tersebut.
Ketua Majelis Hakim Peninjauan Kembali, Artidjo Alkostar menyatakan disenting oppinion (pendapat berbeda). Menurutnya, tidak ada alasan hukum untuk membebaskan Misbakhun dari dakwaan.
Akan tetapi pendapatnya kalah, karena 2 Hakim Agung lainnya yakni, Zaharudin Utama dan Mansyur Kertayasa mengabulkan permohonan PK tersebut dan membebaskan Misbakhun. Belakangan, terkuak dugaan suap miliaran rupiah dibalik keluarnya putusan bebas tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved